Selasa, 30 September 2025

PKS dan DPR Harus Respon Vonis Bebas Misbakhun

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan DPR dianggap telah melecehkan hukum sekaligus melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM)

Penulis: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto PKS dan DPR Harus Respon Vonis Bebas Misbakhun
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Kartu Lebaran Misbakhun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan DPR dianggap telah melecehkan hukum sekaligus melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) apabila bertahan dengan keputusannya tidak mengembalikan Muhammad Misbakhun kembali ke DPR.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (30/9/2012).

Menurut Margarito, PKS dan DPR seharusnya mengikuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan surat fiktif letter of credit Bank Century yang menjerat Misbakhun. Dalam hal ini Misbakhun diputus bebas murni.

Sebelumnya, dalam putusan kasasi MA, Misbakhun memang dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan lebih rendah. Namun, kata Margarito, dengan keputusan terbaru di proses PK, pembebasan Misbakhun sudah absolut.

"Kalau putusan PK MA tak diikuti, itu ya jelas pelanggaran HAM. Itu juga melecehkan lembaga negara, dalam hal ini MA. Karena kalau mereka patuhi putusan kasasi MA dan memecat Misbakhun dari DPR, kok putusan PK MA yang membebaskan tak diikuti?," kata Margarito.

Apalagi dalam setiap putusan MA yang membebaskan seseorang, akan selalu menyertakan perintah agar memulihkan harkat dan martabat yang dibebaskan, dan memulihkan yang bersangkutan ke kedudukan semula.

"Otomatis, Misbakhun harus dikembalikan ke jabatan semula. Termasuk di DPR, karena hanya dengan itu,harkat dan martabatnya dipulihkan. Itulah konsekuensinya," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR dari PKS, Nasir Djamil, mengatakan pihaknya tidak akan mengembalikan Misbakhun yang telah dipecat dari DPR karena putusan kasasi MA itu. Nasir Djamil menegaskan pihaknya takkan bergeming walau putusan PK menyatakan Misbakhun bebas murni.

Sikap demikian berarti melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, menurutnya, PKS harusnya menyadari bahwa Firdaus, anggota Komisi XI DPR yang dilantik mengganti Misbakhun, tak sah sebagai anggota dewan.

"Sebab dasar hukum untuk memecat Misbakhun sudah tak sah. Maka keputusan mengangkat penggantinya tak sah. Misbakhun harus dikembalikan segera," ujarnya.

Pendapat senada disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara lainnya, Irman Putra Sidin, yang menyatakan pada prinsipnya tak ada Konstitusi yang menghalangi bila PKS mau mengembalikan Misbakhun ke DPR.

Tentunya keputusan demikian dengan catatan bahwa pemberhentian Misbakhun dari DPR dianggap salah oleh putusan pengadilan.

"Saat ini Misbakhun ternyata diputus tidak bersalah. Oleh karenanya, status jabatannya di DPR bisa dipulihkan karena Misbakhun masih dalam masa jabatan periode keanggotaan DPR," kata Irman.

Ketua DPR Marzuki Alie sendiri menyatakan pihaknya belum bisa memberikan sikap tegas terhadap status Misbakhun di DPR. Marzuki justru menyarankan agar Fraksi PKS di DPR bisa memberi sikap jelas terkait masalah itu.

"Jadi tanya saja ke fraksinya (PKS)," kata Marzuki singkat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan