Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Didesak Panggil Paksa Djoko Susilo

Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Didesak Panggil Paksa Djoko Susilo
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penasehat hukum Djoko Susilo, tersangka simulator SIM di Korlantas Polri, Juniver Girsang (dua kiri) dan Hotma Sitompil (dua kanan), menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Djoko Susilo tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena menurut penasehat hukumnya menunggu selesainya kisruh yang terjadi antara KPK dan Mabes Polri terkait kasus korupsi ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menegaskan KPK seharusnya dapat memanggil paksa.

"Ya harus dipaksa itu. Menurut saya kapolrinya harus mendorong supaya Pak Djoko Susilo segera memenuhi panggilan KPK," kata Ray di Gedung DPD Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Menurut Ray, penolakan tersebut menimbulkan citra buruk bagi institusi Polri. Seolah-olah, kata Ray, bila orang berpangkat jenderal polisi tidak bisa diperiksa di luar institusinya. Selain itu, penolakan Djoko akan mengurangi tingkat kepercayaan publik kepada institusi Polri.

"Ini akan terus menerus memelihara konflik antara kepolisian dengan kpk karena saya lihat sekarang sudah mulai mengarah ke arah-arah yang tidak sehat," ujarnya.

Ray mencontohkan pernyataan Wakapolri bahwa KPK sengaja melakukan pencitraan melalui media karena dana yang melimpah. Hal itulah yang harus dicegah.

Ray pun meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo agar menjegah adanya konflik tersebut. "Kalau dulu konflik masalah kewenangan itu masih bisa didiskusikan tetapi sekarang mulai berbau sentimen," ujarnya.

Ray juga mendorong agar KPK tidak takut saat menghadapi kasus yang melibatkan orang penting di negeri ini.

"Harus membuktikan kepada masyarakat siapapun warga negara atau jabatannya kalau sudah 3 kali dipanggil KPK tapi tidak mau datang ya dilakukan upaya paksa sebagaimana yang pernah mereka lakukan kepada masyarakat umum ya," ungkapnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved