Kasus Simulator SIM
Djoko Susilo Mangkir, Polri Tak Mau Terbawa-bawa
Lembaga tempat bernaung Irjen Pol Djoko Susilo tidak mau terseret-seret dengan ketidakhadiran mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga tempat bernaung Irjen Pol Djoko Susilo tidak mau terseret-seret dengan ketidakhadiran mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mabes Polri mengungkapkan ketidakhadiran Djoko Susilo merupakan hak pribadi yang bersangkutan, tidak tersangkut dengan Polri sedikit pun.
"Tanya ke Pak Djoko dong (kenapa tidak hadir). Pada prinsipnya memang beliau tercatat anggota polri. Tapi pertanggungjawaban hukum tergantung pribadi-pribadi bukan pada institusi," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Terangnya, pertanggungjawaban pidana merupakan tanggungjawab perorangan dan Djoko Susilo pun menurut Agus sudah memenuhi mekanismenya dengan datangnya penasihat hukum jendral polisi bitang dua tersebut ke KPK untuk menjelaskan ketidakhadiran kliennya.
"Polri sudah membantu secara maksimal. Dukungan Polri apa bila ada anggota Polri yang terlibat akan mendukung penuh (proses hukumnya), tapi tidak bisa intervensi. Jadi pertanggungjawaban pada perseorangn. Jadi apabila yang terlibat pidana tidak bisa berlindung ke instutusi dan institusi tidak akan melindungi," ungkapnya.
Saat ditanya, mangkirnya Djoko Susilo bisa memperburuk citra kepolisian, lagi-lagi Agus menjelaskan bahwa sesorang tidak bisa berlindung pada instutsi Polri, kalau ada anggota Polri terkait perkara pidana.
"Yah beliau yang bertanggungjawab secara hukum, jadi tidak bisa dibawa ke intitusi. Jangan 400 ribu (anggota Polri) dibawa (bawa)," ucapnya.
Polri pun dikatakan Agus tidak punya kewenangan untuk mendesak Mantan Gubernur Akpol memenuhi panggilan KPK, namun institusi yang dipimpin Jendral Polisi Timur Pradopo tersebut hanya bisa mengimbau. "Menyangkut perkara itu perseorangan. Tidak bisa pimpinan, intitusi memaksa ke orang," ujarnya.
Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator mengemudi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (28/7/2012).
Klik: