KPK Tangkap Bupati
Amran Batalipu Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Berkas penyidikan Bupati Buol, Amran Batalipu telah dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan Bupati Buol, Amran Batalipu telah dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. karenanya, berkas tersangka dugaan suap terkait penerbitan ijin hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, itu segera tangani oleh jaksa KPK.
"Hari ini AMB (Amran Batalipu) sudah penyerahan tahap kedua. Rencananya dalam waktu 14 hari maksimal, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera dilakukan proses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Dalam kasus ini, Amran selaku Bupati Buol diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantations untuk mengurus HGU perkebunan Kelapa Sawit.
Sementara dari pihak PT HIP sendiri, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni, Gondo
Sudjono dan Yani Anshori serta Bos PT HIP Hartati Murdaya.
Klik: