Istri Bantu Suami Setubuhi Wanita Dipindahkan ke LP Lhoknga
Ta (38), wanita yang bersekongkol bersama suaminya MJ (49) melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis muda berinisial Er (17), Senin

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ta (38), wanita yang bersekongkol bersama suaminya MJ (49) melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis muda berinisial Er (17), Senin (24/9/2012) siang dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lhoknga, Aceh Besar.
Sementara korban yang mengalami trauma dengan kejadian tersebut, dititipkan di tempat aman oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH, melalui Kasat Reskrim Kompol Erlin Tangjaya SH SIK menyebutkan, Ta sebelumnya ditahan di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh. Namun kemudian Ta diputuskan untuk dibawa ke LP Lhoknga.
Dari keterangan Ta, suaminya MJ (49) mengancam akan meninggalkannya bila tidak membantu melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi Er. Itu terjadi, setelah Ta mengaku tidak mampu memenuhi hasrat birahi sang suami. "MJ sebagai pelaku utama dalam kasus ini masih dicari," ungkap Erlin.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa yang berjumlah ratusan orang membakar seluruh isi dalam sebuah gubuk di Kompleks Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (22/9/2012) siang. Massa marah karena pemilik gubuk tersebut dilaporkan menyekap dan melakukan kejahatan seksual terhadap seorang wanita muda berinisial Er (17). (mir)
Baca Juga:
- Adu Pintar MIPA dalam OSN Mahasiswa
- Dewan Minta Dilibatkan Proyek Superblok Agung Podomoro
- 3 Penjudi di Rumah Kosong Diringkus Polisi
- 2 Kloter CJH Bangkalan Bertolak ke Asrama Sukolilo