3 Penjudi di Rumah Kosong Diringkus Polisi
Untuk keiga tersangka bakal kami jerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kami juga
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Sebanyak 3 orang penjudi yang biasanya menggunakan rumah kosong milik Tamim warga Dusun Wonokromo, Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun diringkus petugas Polsek Geger.
Namun, dalam aksi penggerebekan lokasi judi yang sudah lama meresahkan warga sekitarnya itu, sebagian besar pelaku masih bisa meloloskan diri.
Ketiga tersangka yang ditangkap karena berjudi kartu remi dan lintrik ini, adalah Gumbrik (66) warga Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Sumarno (45) dan Hari Triono (36) warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Kini para tersangka dan barang bukti kartu remi serta kartu lintrik dan uang tunai Rp 250.000 diamankan di Polsek Geger.
Sementara, Kasi Humas Polsek Geger, Aiptu Muntoro Selasa (25/9/2012) menegaskan dari hasil penyelidikan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan perbuatan tersangka dan rekan-rekannya. Muntoro mengakui jika sejumlah penjudi lainnya lolos melarikan diri saat penggerebekan kemarin.
"Untuk keiga tersangka bakal kami jerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kami juga mengembangkan penyidikan untuk melacak lokasi perjudian lainnya di wilayah Geger," tandasnya.