Penangkapan Terduga Teroris
Terdakwa Terorisme Dian Adi Divonis Empat Tahun
PN Jakbar menjatuhkan empat tahun pidana penjara kepada Dian Adi Priyana alias Lukman alias Prasetyo alias Andi Lesmana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan empat tahun pidana penjara kepada terdakwa kasus terorisme Dian Adi Priyana alias Lukman alias Prasetyo alias Andi Lesmana. Hukuman yang dijatuhkan hakim dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan enam tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dian Adi Priyana alias Lukman alias Prasetyo alias Andi Lesmana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana empat tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar hakim ketua Ambo Mase di persidangan, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Usai membacakan putusan, Ambo menjelaskan hukuman empat tahun karena Dian yang tinggal di Cipondoh, Tangerang, membantu aksi terorisme. Hakim meringankan hukuman untuk Dian lantaran mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. “Saya menerima vonis ini,” ujar Dian.
Tamin Idrus, penasihat hukum Dian, mengatakan keputusan kliennya diambil hasil diskusi. Menurutnya, di antara lima terdakwa terorisme terkait jaringan Abu Umar, Dian termasuk di level ketiga. Karena dirinya membantu dengan mengumpulkan uang untuk membeli senjata di Filipina.
“Tindakannya itu diakui Dian. Jaksa sebelumnya sudah menuntut Dian enam tahun penjara. Dia di level ketiga karena cukup aktif berhubungan dengan yang di atas dan di bawah. Untuk pembelian senjata dia menggunakan transfer untuk pembayarannya,” jelas Tamin lebih jauh.
Jaringan Abu Umar merupakan kelompok teroris yang tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII). Mereka pernah melakukan usaha pembacokan Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Matori Abdul Jalil. Mereka juga pernah menyerang Kedubes Singapura di Jakarta.