Sabtu, 4 Oktober 2025

BPN: Terdapat 4.005 Kasus Sengketa Tanah di Indonesia

Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kurnia Toha, menyebutkan bahwa saat ini masih tersisa 4.005

Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kurnia Toha, menyebutkan bahwa saat ini masih tersisa 4.005 kasus sengketa dan konflik pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.

"Sisa 4.005 kasus sengketa dan konflik pertanahan," ungkap Kurnia, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/9/2012).

Untuk itu, institusi yang dipimpin Hendarman Supandji tersebut membentuk tim 11 dan ad hoc untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pertanahan.

Selain itu, papar dia, bahwa BPN berperan aktif mencari jalan penyelesaian dengan mengedepankan prinsip win-win solution.

Juru bicara BPN ini juga mengatakan, pihaknya juga memiliki program LARASITA. Progam ini sendiri bertujuan melakukan pelayanan pertanahan di tempat masyarakat mampu. Namun diakui, program ini masih banyak menerima kritikan.

Karenanya perlu perbaikan dan peningkatan komitmen untuk sungguh-sungguh menjalankannya.

Selain itu, Kurnia menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan sebanyak 149 ribu bidang tanah terlantar akan ditertibkan pada tahun ini.

Dikatakan, hal tersebut termasuk dalam program strategis institusi yang dipimpin Hendarman Supandji tersebut. "Tahun 2012 ditargetkan sebanyak 149 ribu bidang tanah yang ditertibkan," sebut Kurnia..

Dijelaskan pula, bahwa hasil penertiban tanah terlantar itu akan diredistribusikan kepada petani miskin.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved