Bekas Pegawai KPK Diduga Peras Keluarga Gubernur
Mantan pegawai KPK berinisial LYA ditangkap Polda Sultra karena melakukan pemerasan terhadap keluarga Gubernur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial LYA ditangkap Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena melakukan pemerasan terhadap keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Jumat (21/9/2012) lalu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, membenarkan, bahwa LYA merupakan bekas pegawai KPK. Tepatnya ia pernah duduk sebagai Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
"Seseorang yang ditangkap berinisial LYA di Kendari, Sultra. Diduga dia melakukan pemerasan terhadap keluarga Gubernur Sultra. Setelah ditelusuri, dia (LYA) sudah dipecat dan diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke instansi asal atas pelanggaran kode etik," kata Johan, Jakarta, Minggu (23/9/2012).
Johan menjelaskan, LYA tidak lagi menjadi pegawai KPK sejak tanggal 7 Agustus 2012 lalu. Mantan pegawai KPK itu, kata Johan, sebelumnya juga telah menjalani skors terkait proses pemeriksaan pengawas internal dan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.
"Sebelum proses tanggal 7 Agustus itu yang bersangkutan juga sudah dalam skorsing pemeriksaan pengawas internal dan DPP KPK. Itu waktunya 3 bulan kira-kira sebelum bulan Agustus lalu," kata Johan.
Selanjutnya, saat tanggal 7 Agustus, lanjut Johan, DPP dan pimpinan KPK mengeluarkan keputusan LYA diberhentikan dan dikembalikan ke instansi asalnya. LYA sendiri, berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kini, LYA terang Johan, telah inten diproses oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Tribunnews.com -Edwin Firdaus