Perusahaan Tambang Australia Diadukan ke Komnas HAM
Diduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan tambang minyak dan gas asal Australia PT. Triangle Pas Inc,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan tambang minyak dan gas asal Australia PT. Triangle Pas Inc, warga Aceh Timur berbondong-bondong mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia(Komnas HAM).
Tokoh masyarakat Aceh Timur, Terpiadi A Madjid mengatakan PT. Triangle yang beralamat di Dusun Sijuk, Kecamatan Pante, Kabupaten Aceh Timur semestinya sudah angkat kaki dari lokasi eksplorasi tambang karena habis masa kontraknya.
Akan tetapi, tanpa melibatkan warga Kementerian ESDM dan BP Migas memperpanjang kontrak perusahaan asal negeri kangguru tersebut. Alhasil, tata lingkungan dan budaya setempat menjadi rusak tak beraturan.
"Bahkan diketahui di bursa saham di Australia, perusahaan itu sudah bangkrut namun mereka tetap menambang gas yang hasilnya untuk membayar utang-utang mereka. Kami tidak mau sumber daya alam kami dimanfaatkan oleh mereka," kata Terpiadi dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat(21/9/2012).
Bagi warga Aceh Timur terhitung sejak 23 Februari 2012 sampai sekarang, perusahaan itu sudah ilegal melakukan penambangan yang diperkirakan gas yang diambil perusahaan itu mencapai sembilan kubik feet.
"Nah, dikemanakan hasil penambangan selama enam bulan itu," katanya.
Tidak hanya kerusakan lingkungan dan budaya, Terpiadi mengatakan ada pula pencemaran air minum. Sehingga warga tidak bisa menikmati air bersih.
Selain itu, perusahaan asing tersebut juga bertindak arogan dan eksklusif dengan kekayaan rakyat Indonesia yang berada di Aceh hanya untuk kepentingan mereka saja dengan mengabaikan hak-hak warga setempat.
Contohnya, kata Terpiadi, mereka memiliki fasilitas listrik, kesehatan, transportasi.
"Tetapi tidak ada fasilitas kesehatan transport untuk kami. Mereka hidup dalam keadaan listrik yang terang benderang dari hasil bumi kami, sementara kami hidup dalam keadaan gelap gulita di atas kekayaan sumber daya alam yang melimpah," katanya.
Sementara itu, Syamsu Djalal selaku kuasa hukum menyatakan seharusnya penambangan gas di daerah itu, dihentikan dahulu sampai semunya jelas.
"Kalau tetap beroperasi maka dikhawatirkan akan terjadi keresahan di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh menyatakan pihaknya pekan depan akan memanggil Menteri ESDM terkait pengaduan warga itu. Termasuk memanggil perusahaan Australia tersebut.
"Sebab disini ada kejanggalan, adanya perpanjangan penambangan tanpa ada persetujuan dari pemerintah daerah setempat," katanya.