Sabtu, 4 Oktober 2025

KPPU Balikpapan Selidiki Tiga Maskapai Penerbangan

(KPD) Balikpapan bakal menyelidiki dugaan penjualan tiket pesawat yang melebihi batas tarif atas yang ditentukan pemerintah.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim /  Basir Daud

TRIBUNNEWS.COM  BALIKPAPAN--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Balikpapan bakal menyelidiki dugaan penjualan tiket pesawat yang melebihi batas tarif atas yang ditentukan pemerintah.

Ketua KPPU Anang Triyono, Kamis (20/9/2012), menjelaskan, rencana penyelidikan berawal dari informasi yang dibaca dari Tribun Kaltim tanggal 30 Agustus 2012 tentang 3 maskapai yang diduga melanggar batas tarif.

"KPD KPPU Balikpapan telah mengundang 3 perwakilan maskapai tersebut di Balikpapan untuk diskusi mengenai persaingan usaha di industri penerbangan yang sedianya dilaksanakan pada hari senin tanggal 17 September 2012, namun ketiga perwakilan maskapai penerbangan tersebut tidak hadir," ujarnya.

Anang mengatakan, perilaku ketiga maskapai yang terindikasi menjual tiket pesawat melebihi ketentuan tentang tarif batas atas diduga melanggar Pasal 17 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Karena kesempatan advokasi persaingan usaha ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh ketiga maskapai tersebut maka KPD KPPU Balikpapan akan melakukan upaya penegakan hukum yaitu penyelidikan untuk perkara inisiatif," katanya.

Langkah awal yang dilakukan KPPU adalah mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, KPPU KPD Balikpapan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pemberdayaan konsumen. "Kepada konsumen, warga Kalimantan Timu, yang merasa dirugikan atas harga berlebih atau excessive price, dapat melaporkan kepada KPD KPPU Balikpapan dan mengajukan permintaan ganti rugi disertai dengan bukti. Laporan dikirimkan ke KPD KPPU Balikpapan melalui surat dan atau email," ujarnya.

Baca  Juga   :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved