Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Pejabat Wanita Nagekeo Masuk Bui

Dua pejabat perempuan dari Kabupaten Nagekeo masuk bui dan penahanannya dipindahkan dari ruangan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari)

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Dua pejabat perempuan dari Kabupaten Nagekeo masuk bui dan penahanannya dipindahkan dari ruangan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas IIA Kupang di Penfui, Selasa (18/9/2012).

Kedua pejabat perempuan itu adalah Wula Maria Thresia menjabat Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Nagekeo, serta Lejo Maria Vene Randa, salah satu Kepala Bidang (Kabid) di dinas yang sama.

Bersama keduanya, ada tiga pejabat Nagekeo lainnya yang pada saat itu masuk Lapas tersebut, juga pindah dari ruang tahanan Kejari Bajawa ke Kupang. Ketiganya yaitu Oswaldus Muwa Tunga (Sekretaris Dinas Kehutanan Nagekeo), VR Djawa Mega dan Lengu Marselinus sebagai salah satu kabid di Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Nagekeo.

Kelima tersangka ini terlibat korupsi penyimpangan pengadaan anakan mangga di Kabupaten Nagekeo tahun 2009 lalu. Nilai proyek pengadaan anakan mangga tersebut sekitar Rp 2,2 miliar. Ada sekitar 9 orang saksi yang diperiksa oleh Polres Ngada beberapa waktu sebelumnya, sebelum menetapkan 5 orang tersangka.

Kelimanya tiba di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 12.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun Pos Kupang (Tribun Network), mereka dari Bajawa ke Kupang melalui Bandara Soa sekitar pukul 10.00 Wita menggunakan pesawat TransNusa.

Pantauan Pos Kupang, setelah turun dari pesawat mereka ke luar bandara melalui pintu khusus di ujung barat bandara.

Kelimanya didampingi oleh tiga orang petugas Kejari Bajawa dan dua orang petugas Polres Ngada. Dari Kejari Bajawa, yakni Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kasi Datun dan seorang staf. Sedangkan dari Polres Ngada, yaitu Kanit Tipikor, Brigpol Dominikus Atok dan Brigpol Maria Roslin Djawa.

Sebelum pesawat yang mengangkut kelimanya tiba di Bandara El Tari Kupang, satu unit mobil tahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, sudah siap di bandara. Sehingga saat kelimanya tiba, langsung dipersilahkan mobil tahanan tersebut lalu diangkut ke Lapas Penfui.

"Sebentar saja ya, sebentar," kata salah seorang petugas dari Kejari Bajawa saat hendak dimintai komentarnya oleh wartawan di Bandara El Tari Kupang.

Sementara itu, Brigpol Dominikus, mengakui ada 5 orang yang mengawal kelima tersangka saat hendak dipindahkan ke Lapas Penfui.

"Tiga orang dari Kejaksaan Negeri Bajawa dan kami dua orang dari Polres Ngada. Dari kejaksaan, yakni Kasi Intel, Kasi Datun dan salah seorang staf. Sedangkan dari Polres, yaitu saya sendiri sebagai Kanit Tipikor, bersama Brigpol Maria Roslin Djawa," kata Brigpol Dominikus.

Lima orang tersangka ini awalnya ditahan di tahanan Polres Ngada selama sekitar 4 bulan, lalu dilepas demi hukum. Sekitar minggu lalu, mereka dipanggil lagi oleh Polres Ngada dan langsung dilimpahkan ke Kejari Bajawa. Dari tahanan Kejari Bajawa, mereka dipindahkan ke Lapas Kupang untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.

Pemindahan itu karena kasus mereka berkaitan dengan dugaan korupsi, sehingga harus disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Diduga, kasus pengadaan anakan mangga itu akan turut menyeret beberapa orang pejabat penting di Kabupaten Nagekeo saat ini.

Baca Juga:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved