Sabtu, 4 Oktober 2025

Tim Eksaminasi: Dakwaan Tajul Muluk Batal Demi Hukum

Tim Eksaminasi perkara peradilan kasus dugaan penghinaan agama oleh tokoh Syiah Sampang, Tajul Muluk menilai bahwa seharusnya

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Eksaminasi perkara peradilan kasus dugaan penghinaan agama oleh tokoh Syiah Sampang, Tajul Muluk menilai bahwa seharusnya dakwaan Pasal 156 a KUHP tidak dapat dikenakan atau terlalu prematur digunakannya.

"Dakwaan kesatu Pasal 156 a KUHP adalah prematur dan seharusnya Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," ujar anggota tim eksaminasi, Muhammad Arif Setiawan saat menggelar jumpa persnya di Kafe Tjikini, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2012).

Menurut Arif yang juga berprofesi sebagai dosen fakultas hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini menjelaskan, Majelis Hakim tidak memperhatikan pedoman dan prosedur penerapan 4 UU Nomor 1/PNPS/1965 apakah ajaran Tajul Muluk merupakan ajaran yang bertentangan dengan UU PNPS tersebut.

Justru, kata Arif, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mendasarkan pada penafsiran individual dari beberapa saksi, Fatwa MUI Sampang dan Surat peryataan sikap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang menyatakan bahwa ajaran Tajul Muluk bertentangan dengan UU.

Arif menambahkan, Majelis Hakim seharusnya menunggu keputusan dari pejabat yang membentuk Surat keputusan Bersama (SKB) yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung. Apabila pembuat kebijakan SKB tersebut menyatakan bahwa ajaran Tajul Muluk tidak sesuai, maka Pasal 156 a KUHP dapat diterapkan.

"Justru Majelis hakim tidak memperhatikan dan pelakunya tetap melakukan perbuatannya, maka baru dimungkinkan adanya penerapan Pasal 156 a KUHP," kata Arif.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved