Penarikan Penyidik KPK
Penarikan Penyidik Polri Pengaruhi Kinerja KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas mengakui, penarikan 20 penyidik Polri memengaruhi kinerja KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas mengakui, penarikan 20 penyidik Polri memengaruhi kinerja KPK. Sebanyak 68 penyidik Polri yang kini bertugas di KPK, menangani beragam kasus.
"Ini yang kami perhitungkan, kalau menghambat sejauh mana. Penyidik di KPK ada 88 orang. Ditarik 20 penyidik jadi tinggal 68 orang," kata Busyro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Menurut Busyro, dengan adanya keterbatasan tersebut, solusinya adalah menambah sumber daya manusia (SDM). Namun, ia juga mengingatkan masalah lain, yakni gedung yang tidak memenuhi kapasitas.
Mengenai penarikan 20 penyidik Polri, Busyro mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Polri, terkait surat perintah satu tahun, dan selalu dijawab penyidik Polri dengan diperpanjang.
"Nah, yang kemarin itu juga sama, dengan sejumlah nama yang surat perinta tahunann itu. Lalu dijawab, seperti yang sudah Anda ketahui semua," jelas Busyro.
Busyro berharap, Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberikan pengganti penyidik.
"Nah, kalau yang menangani itu yang sedang melanjuti, kan beda dengan yang baru. Karena, untuk menangani kasus perlu ketelitian, dan berkaitan dengan berbagai pihak," tuturnya.
Busyro memaparkan, dari 20 penyidik Polri yang akan ditarik, ada yang berpangkat AKBP. Mereka bertugas sebagai supervisor untuk koordinator sub penindakan.
"Korsub itu kan bagus sekali, yang sudah terjalin understanding antara pimpinan KPK dengan pimpinan Kejagung dan pimpinan Kapolri," ucapnya. (*)
BACA JUGA