Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Karyawan Koperasi Curi Uang Rp 404 Juta

Uang hasil curian itu dipakai tersangka untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam dengan

TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI- Taufan Argo Wicaksono (28) mantan Karyawan Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) PG Pesantren Baru, Kota Kediri, Jawa Timur dijebloskan ke sel tahanan Polsekta Pesantren karena mencuri uang Rp 404 juta.

Aksi pencurian dilakukan tersangka warga Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri pada Selasa (12/9/2012) sore dengan membongkar laci meja tempat menaruh uang. Tersangka dapat leluasa membongkar meja kerja bendahara KPTR karena telah mengenali seluk beluk ruangannya.

Selain itu, pelaku yang mengundurkan diri dari KPTR akhir Agustus lalu masih memegang kunci duplikat ruangan KPTR. Selanjutnya pelaku membawa uang ratusan juta yang dimasukkan  kardus bekas helm.

Uang hasil curian itu dipakai tersangka untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam dengan memboking sejumlah purel. Pelaku juga membeli mobil Honda Jazz nopol AG 1988 GC seharga Rp 150 juta.

Sisa uang kemudian ditabung ke sebuah bank sebanyak Rp 50 juta dan sisanya disimpan di almari rumahnya sebanyak Rp 190 juta. Sedangkan sebagian kecil uang pecahan Rp 1.000 dan Rp 2.000 serta kardus tempat bungkus uang dibuang di bawah Jembatan Semampir.

“Tersangka kami amankan di rumahnya setelah hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka. Kesaksian satpam KPTR menyebutkan tersangka masuk ke dalam kantor serta membawa bungkusan kardus,” ungkap Aiptu Supeni, Kasi Humas Polsekta Pesantren.

Sementara Taufan Argo Wisaksono mengakui yang melakukan pencurian uang di kantor KPTR. Alasannya, Taufan mengaku sakit hati sering dituduh yang mencuri uang KPTR.

Terakhir Taufan dituduh mencuri uang sebanyak Rp 60 juta yang akan dibayarkan kepada petani tebu.

“Terus terang kami tak tahu soal uang Rp 60 juta, karena terus dipojokkan kami pilih mundur,” ungkapnya.

Namun Taufan yang merasa sakit hati membuat perhitungan dengan mencuri uang jatah pupuk petani tebu. Namun pria lajang itu mengaku menyesal akibat perbuatannya dijebloskan sel tahanan. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved