Pagu Anggaran Sementara Kemenparekraf Rp 2,05 Triliun
Kemenparekraf menyebutkan anggaran sementara dalam pagu anggaran RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2013 ditetapkan sebesar Rp 2,052 triliun.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Sugiyarto

Tribun Jakarta/JEPRIMA
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu bersama Pemeran film Soegija Olga Lydia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebutkan anggaran sementara dalam pagu anggaran RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2013 ditetapkan sebesar Rp 2,052 triliun.
Namun besaran anggaran ini dinilai masih perlu ditambah untuk mendukung program atau kegiatan. Karenanya, Kemenparekraf mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp811, 411 miliar untuk RAPBN 2013.
Seperti dikutip dalam laman kementerian yang digawangi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu, Rabu (12/9/2012), usulan tambahan anggaran ini akan dialokasikan untuk inisiatif baru sebesar Rp 694,061 miliar, APEC 2013 sebesar Rp 78,750 miliar, dan pengembangan destinasi pariwisata Rp 38,600 miliar.
Usulan tambahan anggaran ini juga telah dibicarakan dengan Komisi X DPR, Selasa (11/9/2012) dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menparekraf. Dijanjikan Wakil Ketua Komisi X Utut Adianto, pengajuan usul tambahan anggaran Kemenparekraf sebesar Rp 811,411 miliar, akan diteruskan ke Badan Anggaran DPR.
Selain itu, Raker ini juga mencapai kesepakatan bahwa pagu anggaran sebesar Rp 2,052 triliun masih memerlukan pendalaman baik dari sisi anggaran antar satker, jenis belanja, alokasi anggaran, dan program/kegiatan yang akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Mari Elka mengatakan, anggaran sementara 2013 sebesar Rp 2,052 triliun tersebut rencananya akan dialokasikan untuk membiayai tujuh unit Eselon I yakni, Ditjen Pemasaran Pariwisata Rp 607,700 miliar, Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Rp 393,490 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Parekraf Rp 333,564 miliar, dan Ditjen Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya Rp 323,270 miliar.
Selain itu juga untuk Sekretariat Jenderal Rp 214,937 miliar, Ditjen Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Iptek Rp 148 miliar, dan Inspektorat Jenderal Rp 32 miliar. (*)
BACA JUGA: