Minggu, 5 Oktober 2025

Pembuatan Dokumen Ekspor Selesai 30 Menit

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan terus meningkatkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pembuatan Dokumen Ekspor Selesai 30 Menit
Kompas Nasional/PRIYOMBODO
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/9/2012). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor Indonesia dari Januari sampai Juli 2012 sebesar 113,11 miliar dollar AS atau turun 2,5 persen dibandingkan periode sama tahun 2011. Sedangkan sektor impor periode Januari sampai Juli 2012 sebesar 112,78 miliar dollar.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan yang tinggal berbatasan dengan Malaysia. Untuk pembuatan dokumen ekspor misalnya, pihak Bea dan Cukai memberikan tenggat waktu hanya 30 menit dokumen bisa tuntas.

Bahkan untuk pembuatan dokumen dimaksud, pihaknya tidak mengenakan biaya selain biaya yang telah ditetapkan pemerintah. Ini merupakan salah satu bentuk janji layanan Kantor Bea dan Cukai Nunukan, untuk menjadi lebih modern setelah dilakukan peningkatan status.

Setelah berubah menjadi termodern, seluruh pelayanan bea cukai memberikan tenggat waktu. Dalam 30 menit itu dokumen lengkap dari pengguna jasa.

"Kita ada beberapa itu kan. Banyak janji layanan seperti pemberitahuan impor barang (PIP) jalur merah, tiga hari kerja. Kalau yang 30 menit itu untuk dokumen ekspor ke Tawau atau kemana saja. Nanti dokumen ekspor itu 30 menit selesai. Dalam artian dokumen pelengkap dan PIP jelas dinyatakan lengkap oleh petugas. Jadi nanti 30 menit langsung bisa diangkut keluar," ujar Aries, Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Layanan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Nunukan.

Ia menyebutkan, untuk pelayanan pengurusan dokumen pabean, pihaknya memang tidak mengenakan biaya. Namun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, pemerintah pusat punya kewenangan untuk memungut pendapatan negara bukan pajak. Pendapatan dimaksud dengan membebankan biaya sebesar Rp30.000 perdokumen, yang dananya langsung disetorkan ke bank. Dengan bukti setor, pihaknya langsung memproses dokumen dimaksud.

"Untuk partisipasi masyarakat Nunukan dalam ekspor barang masih tergolong perdagangan yang tradisional. Ini kita lihat dari kapasitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Nunukan sendiri. Tapi tetap saja kegiatan impornya lebih banyak daripada ekspor karena rata- rata untuk jenis makanan dan minuman masih mendatangkan dari Malaysia," ujarnya.

Sementara ini, barang yang diekspor dari Nunukan mencakup komoditas perkebunan seperti kelapa sawit dan hasil pertambangan batu bara. "Untuk minimun dan makanan tetap saja mengimpor," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved