Rabu, 1 Oktober 2025

Aksi Terorisme

Kapolda: Wajib Hukumnya Punya Nomor Telpon Kepala Desa

Jajaran kepolisian, dalam hal ini Kapolres maupun Kapolsek diwajibkan memiliki nomor telpon masing-masing kepala desa yang ada di wilayah

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kapolda: Wajib Hukumnya Punya Nomor Telpon Kepala Desa
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Radjab (dua kiri), meninjau lokasi ledakan bom di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara, Beji, Depok, Jawa Barat, Minggu (9/9/2012). Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam ini mengakibatkan tiga orang korban luka berat dan luka ringan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran kepolisian, dalam hal ini Kapolres maupun Kapolsek diwajibkan memiliki nomor telpon masing-masing kepala desa yang ada di wilayah hukumnya agar lebih mudah menjangkau apabila terjadi tindak kriminal.

Hal ini diutarakan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab, Selasa (11/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.

"Wajib hukumnya punya nomor telpon kepala desa. Kalau tidak punya ya pelanggaran disiplin," kata Untung.

Sebelumnya, Dir Binmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yosi Haryoso mengimbau agar para Kapolsek maupun Kapolres memiliki nomor telpon masing-masing kepala desa yang ada di wilayah hukumnya. Agar apabila terjadi tindak kriminal dapat segera diatasi.

"Mengingat wilayah hukum Polda Metro Jaya sangat luas hingga ke wilayah Banten dan Jawabarat. Kami sarankan Kapolsek dan Kapolres punya no HP masing-masing Kepala Desa. Jadi kalau ada tindak kriminal bisa ditanya," ungkap Yosi.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved