Kasus Century
Tiga DPO Kasus Money Laundering Century
Untuk kepentingan ini, dia memastikan, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus memburu tiga buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencucian uang atau money laundering Bank Century.
Ketiga orang buruan polisi tersebut diduga kuat melakukan pencucian uang dari Bank Century untuk mengalihkan aset Yayasan Fatmawati melalui PT Graha Nusa Utama (GNU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan pihaknya masih terus memburu tersangka kasus pencucian uang Century yang terkait Yayasan Fatmawati tersebut.
Untuk kepentingan ini, dia memastikan, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak lain (memburu mereka), termasuk dengan Interpol," ucap Boy kepada wartawan, Senin (10/9/2012).
Dia berharap, kepolisian mampu menangkap tiga DPO kasus Century yang menyeret Yayasan Fatmawati ini. Dengan begitu, kerugian negara akibat kasus tersebut bisa diminimalisir.
Disampaikan, ketiga buronan tersebut diduga menerima dana Century lewat GNU. Dalam kasus ini, tak hanya nama ketiga DPO itu saja yang diduga membobol dan melakukan pencucian uang.
Masih ada nama lain yang telah diidentifikasi polisi terkait pencucian uang Century. Nama-nama itu antara lain, tersangka Sarwono, Totok Kuntjoro, Robert Tantular, dan Yayasan Famawati.
Dari hasil kejahatan pencucian uang ini, polisi menduga Sarwono mendapat Rp 40 miliar, tersangka dan terpidana Robert Tantular Rp 83 miliar, tersangka Totok Kuntjoro Rp 59 miliar, dan Yayasan Fatmawati Rp 20 miliar. "Berkas perkaranya sudah selesai kita tangani," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Fatmawati Andreas Doni berharap perburuan kepolisian segera membawa hasil optimal. "Hal itu ditujukan agar perkara pencucian uang yang menyeret Yayasan Fatmawati segera tuntas," ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman di hadapan Timwas Century beberapa waktu lalu menyebutkan, dana Century yang ada di tangan Sarwono, Robert, Totok, dan Yayasan Fatmawati, sudah disita kepolisian. Total dana Century yang disita dari PT GNU Rp 176 miliar. "Sudah diblokir dan disita," katanya.