Kasus Century
KPK Gantung Kasus Century Hingga Akhir 2012
Penanganan kasus bailout Bank Century di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya butuh waktu lebih lama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus bailout Bank Century di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya butuh waktu lebih lama. Sebab, nasib kasus yang disebut-sebut menyeret nama Wakil Presiden Boediono dan mantan Menkeu Sri Mulyani sejak 2008, baru akan ditentukan pada akhir tahun ini.
"Pak ketua bilang kan akhir tahun harus ada keputusan kasus ini jelas," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
Sayangnnya, Bambang tak menyebut waktunya rincinya. Menurut Bambang, batas waktu itu telah ditentukan Ketua KPK Abraham Samad. Bambang mengakui, KPK tidak bisa bergegas menyelesaikan kasus Century. Meski demikian, Bambang membantah pihaknya menelantarkan kasus bailout senilai Rp 6,7 triliun.
"(Century) itu bukan tidak dikerjakan, cuma KPK kasih time limit yang sudah diberikan pak ketua. Time limit itulah yang dijadikan dasar untuk bekerja," jelas Bambang.
Bambang menuturkan, KPK juga tak hanya menangani satu kasus.
"Jangan lupa, KPK bukan ngerjain itu saja (Century). KPK harus bertanggung jawab terhadap kasus yang sudah ditangani," tuturnya.
Bambang lantas berjanji, bahwa pihaknya bakal berusaha menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ditangani, termasuk Century.
"Semua pasti dikerjakan, tapi akan mendapatkan porsi bebet dan bobot," cetusnya. (*)
BACA JUGA