Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

Angelina Sondakh Masih Dapat Gaji Rp 16 Juta

Badan Kehormatan (BK) DPR RI telah memberhentikan sementara Angelina Sondakh dari keanggotaan DPR RI menyusul status terdakwa kasus

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Angelina Sondakh Masih Dapat Gaji Rp 16 Juta
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Angelina Sondakh dikawal petugas seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angelina menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI telah memberhentikan sementara Angelina Sondakh dari keanggotaan DPR RI menyusul status terdakwa kasus korupsi pada dirinya pada Kamis (6/9/2012) kemarin. Meski begitu, Angie, sapaan Angelina, masih berhak mendapatkan gaji pokok Rp 16 juta per bulan.

"Angie sudah tidak aktif, tapi dia masih anggota DPR. Nanti kalau SK pemberhentian sementaranya keluar, dia hanya akan menerima gaji pokok, kalau tunjangan-tunjangan seperti anggota DPR yang aktif, dia tidak dapat. Gajinya setiap bulan Rp 16 juta. Kalau total tunjangannya saya lupa, bisa ditanya ke kesetjenan ," ujar Prakosa saat dihubungi, Jumat (7/9/2012).

Prakosa menjelaskan bahwa gaji Rp 16 juta itu masih bisa diterima oleh Angie karena dia belum diberhentikan secara permanen dari keanggotaan DPR. Pemberhentian tahap akhir itu baru bisa dilakukan bila Angie telah divonis bersalah oleh pengadilan dan keputusannya bersifat tetap atau incraht, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Jadi kalau sudah ada kekuatan hukum tetap (incraht), maka dia akan tidak menerima gaji pokok lagi," jelasnya.

Menurut Prakosa, bahwa apa yang dilakukan BK terhadap Anggie ini, adalah sama dengan  anggota Dewan lain yang sedang terlibat kasus hukum, seperti anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati.

Prakosa menyatakan dapat memahami bila masyarakat menilai ada ketidakadilan, bahwa seorang anggota DPR yang telah ditahan dan diproses di pengadilan masih juga mendapatkan gaji poko yang bersumber dari uang negara. Namun, BK tidak bisa berbuat banyak karena hanya menjalankan aturan yang ada.

"Kami hanya menjalankan aturan di BK seperti diatur di UU MD3 itu. Tapi, sebenarnya fraksinya masing-maing yang melakukan itu. Fraksi bisa mencopot dan PAW (Pergantian Antarwaktu). Jadi, tak perlu incraht," imbuhnya.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, total gaji pokok dan tunjangan gaji bersih anggota DPR menjadi Rp 16,2 juta per bulan. Namun, jika ditambah dengan tunjangan, maka seorang anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan itu bisa membawa uang (take home pay) sebesar Rp 51,5 juta per bulan.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved