Agar Tidur Nyenyak, Kakek Aliang Isap Ganja
Wong Piliang alias Aliang (60), penduduk Jalan Sei Kera No.117 Medan, ternyata masih doyan menghisap ganja

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wong Piliang alias Aliang (60), penduduk Jalan Sei Kera No.117 Medan, ternyata masih doyan menghisap ganja. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kakek ini di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/9/2012).
Aliang didakwa sebagai pemilik ganja seberat 0,7 gram dan seorang pecandu. Kakek beranak tiga ini beralasan, menghisap hanja agar bisa tidur nyenyak.
Agenda sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Saksi dari kepolisian menerangkan, terdakwa ditangkap pada pertengahan Mei 2012 ketika berada di rumahnya.
"Kami mendapat informasi terdakwa selalu menghisap ganja di rumahnya," kata saksi F Situmorang. Setelah itu dia dan tiga rekannya langsung melakukan penyelidikan.
Dari sidang yang diketuai Kawit Rianto diketahui, ganja dibeli terdakwa dari rekannya bernama Udin seharga Rp 5000.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri yang dikonfirmasi menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 111 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Polisi Jaga-jaga di KPU Sulsel
- Anti Corruption Committee: Sulsel Sarang Koruptor
- Tegur Anggota Geng Motor, Briptu Ikbal Dikeroyok
- Menantu Bupati Menabrak Penumpang Motor Hingga Tewas
- Banjir Rendam Tiga Kabupaten di Sulsel
- Gubernur Resmikan Proyek Getarbangdes Bulukumba