Jumat, 3 Oktober 2025

Lima Jamaah Laduni Disyahadat Lagi

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, menjelang tengah malam, Selasa (4/9/2012) memandu pengucapan dua kalimah syahadat

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Lima Jamaah Laduni Disyahadat Lagi
Serambi Indonesia/Dedi Iskandar
Pimpinan Jamaah Laduni (sorban hijau) Tgk Alwin ZZ didampingi wakilnya Tgk Zulbaili (kanan) menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar ajaran Islam yang sebenarnya, sekaligus meluruskan keterangan muridnya yang mengaku tidak mewajibkan salat lima waktu, puasa, serta salat Jumat di Aula Mapolres Aceh Barat, Senin (3/9/2012) malam.

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, menjelang tengah malam, Selasa (4/9/2012) memandu pengucapan dua kalimah syahadat terhadap lima anggota jamaah Laduni yang dianggap telah melakukan praktik menyimpang dari ajaran Islam.

Prosesi pensyahadatan kelima anggota jamaah Laduni tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Barat, Jalan Swadaya, Meulaboh dipimpin Ketua MPU Aceh Barat, Tgk Abdurrani.

Menurut informasi, ketika pertemuan di Masjid Beureugang, Kecamatan Kaway XVI pada Jumat (31/8/2012), kelima anggota jamaah tersebut sempat mengeluarkan ucapan bahwa tidak wajib salat lima waktu dan tidak wajib salat Jumat serta puasa.

Kelima anggota jamaah yang disyahadatkan itu masing-masing Bahtiar (31) warga Desa Meunasah Rambot bersama empat rekannya, yaitu Aji (31), Jhon (27), Zulfikar (39), dan Zulkarnen (39) yang tercatat sebagai warga Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI.

Proses pensyahadatan ikut disaksikan sejumlah ulama seperti Tgk H Mustafa Habli, Abu H Mahmudin, Kapolres Aceh Barat AKBP Artanto, Dandim 0105 Letkol Arm Deny Azhar Rizaldi, Kakankemenag Drs HM Arif Idris, Kadis Syariat Islam Zainuddin, Kasatpol PP WH Drs John Aswir, dan wartawan.

Usai pensyahadatan, kelima anggota jamaah Laduni yang dianggap sesat itu menangis sesunggukan. Padahal sebelumnya dengan lantang menantang ulama dan tokoh agama Aceh Barat untuk memperdebatkan ajaran yang mereka ikuti selama ini.

Dalam rangkaian kegiatan dialog, Pimpinan Jamaah Laduni Tgk Alwin ZZ bersama Wakilnya Tgk Zulbaidi mewakili seluruh anggota jamaah mereka menandatangani surat pernyataan di atas materai.

Surat pernyataan itu berisi empat poin. Pertama; sehubungan dengan pengakuan saudara Bahtiar kepada Muspika Kaway XVI pada Jumat sore 31 Agustus 2012 pukul 16.30 WIB di Masjid Gampong Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, tentang tidak wajibnya salat Jumat, tidak wajib salat lima waktu, itu sama sekali tidak benar.

Kedua; pernyataan yang menyatakan bahwa Iman Mahdi adalah sebagai nabi hakiki tidak benar, yang benar adalah Nabi Muhammad SAW. Ketiga; jamaah Laduni berjanji tidak lagi mengulangi perkataan/ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dianggap melenceng/sesat dari ajaran Islam. Keempat; jamaah Laduni berjanji apabila mengulangi perbuatan itu maka mereka bersedia dituntut sesuai aturan agama Islam dan aturan negara Republik Indonesia.

Pernyataan yang juga ikut diteken oleh Ketua MPU Aceh Barat Tgk Abdurrani bersama Tgk H Mahmuddin dan Kepala Dinas Syariat Islam Drs Zainuddin tersebut dibacakan di forum dialog termasuk didengarkan oleh pengunjung.

Meski lima orang anggota jamaah tersebut sudah disyahadatkan kembali, namun nasib 15 rekan mereka yang kini masih diamankan di Mapolres Aceh Barat belum ada kejelasan, apakah juga akan disyahadatkan ulang atau tidak.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved