RUUK DIY
Hari Ini Surat Akhir Masa Jabatan Sultan Dikirim
Setelah RUUK DIY diundangkan mulai Senin (3/9/2012), berdasarkan ketentuan peralihan pasal 45 ayat 2, disebutkan

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Setelah RUUK DIY diundangkan mulai Senin (3/9/2012), berdasarkan ketentuan peralihan pasal 45 ayat 2, disebutkan bahwa batas waktu paling lambat bagi DPRD DIY untuk melayangkan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah dua hari sejak diundangkan.
"Berarti, besok Rabu (5/9/2012) adalah jatuh tempo bagi DPRD DIY. Saya rasa teman-teman di dewan masih memiliki cukup waktu untuk membuat surat tersebut," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Johar, di Gedong Pracimosono Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/9/2012).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana menyampaikan jika pihaknya tidak akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Karena UUK sudah sangat jelas dan tidak multi tafsir.
"Kami tetap didampingi oleh DPR RI, DPD RI dan tim asistensi jadi lebih memudahkan langkah kami tidak perlu ragu, normatif dan tegas. Mengenai surat pemberitahuan akhir masa jabatan, Insya Allah sudah disiapkan dan besok pagi akan dikirim kepada Keraton dan Pakualaman," tukas Yoeke.
Berita Terkait: RUUK DIY