Selasa, 30 September 2025

RUUK DIY

Ketua DPP: Sultan Keluar Golkar Tetap Normal

Ketua DPP Partai Golkar, Ade Komaruddin, mengaku kondisi partainya masih tetap normal kendati kadernya Sri Sultan Hamengku

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ketua DPP: Sultan Keluar Golkar Tetap Normal
TRIBUN JOGJA/BRAMASTO ADHY
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapat sembah bekti dari Permaisuri Raja GKR Hemas saat acara Ngabekten Puteri di tratag Bangsal Proboyekso, Keraton Yogyakarta, Senin (20/08/2012). Tradisi ini digelar selama dua hari (Ngabekten Kakung dan Ngabekten Puteri) setiap bulan syawal ini dalam rangka menyambut Idul Fitri. (TRIBUN JOGJA/Bramasto Adhy)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Ade Komaruddin, mengaku kondisi partainya masih tetap normal kendati kadernya Sri Sultan Hamengku Bowono X keluar dengan adanya aturan dalam UU Keistimewaan DIY, bahwa gubernur tidak boleh anggota parpol.

Ade pun merasa yakin hati Sultan tetap di Golkar kendati nantinya meninggalkan partai. "Jadi, Insya Allah semuanya akan berjalan seperti biasa tanpa beliau harus secara formal ada di Golkar," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Menurut Ade, partainya dan Sultan sendiri akan menghormati dan akan mematuhi amanat UU tersebut. Namun, dia belum tahu pasti waktu Sultan akan mengunduran diri dari Golkar.

"Partai legowo, Sultan juga legowo karena ini kehendak rakyat melalui DPR melalui undang-undang dan itu berarti perintah. Kami legowo. Kami harus terima karena demi kemaslahatan banyak orang, demi kemaslahatan Kasultanan Yogyakarta juga, demi kemaslahatan masyarakat Yogya juga," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu.

Sebagaimana RUU Keistimewaan DIY yang telah disetujui dan diahkan DPR dan pemerintah pada Kamis (30/8) kemarin, diatur mengenai Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Pasal 18 ayat 1 huruf (n) mengatur syarat gubernur dan wakil gubernur DIY bukan sebagai anggota partai politik. Syarat itu diatur sebagai penegasan bahwa keberadaan Gubernur juga Sultan HB dan Wakil Gubernur juga Adiputi Paku Alam adalah milik masyarakat DIY tanpa tersekat kelompok politik tertentu.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved