Minggu, 5 Oktober 2025

Perlindungan PRT Harus Didasarkan Pertimbangan HAM

Pekerja rumah tangga (PRT) adalah istilah terkini non peyoratif untuk para pekerja domestik

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Perlindungan PRT Harus Didasarkan Pertimbangan HAM
net
Sejumlah wanita berniat membuat paspor untuk bekerja di Timur Tengah

TRIBUNNEWS.COM - Pekerja rumah tangga (PRT) adalah istilah terkini non peyoratif untuk para pekerja domestik dalam ruang lingkup rumah tangga yang membantu para pemberi kerja (majikan) dalam kehidupan keseharian yang bertujuan non profit.

Dalam rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Selasa (4/9/2012), anggota Komisi IX Poempida Hidayatulloh berpendapat PRT semakin menjadi suatu elemen yang cukup signifikan dalam menciptakan kelancaran kehidupan individu-individu terutama di daerah urban dalam kehidupan domestik rumah tangganya.

Menurutnya siginifikansi elemen yang satu ini tidak dapat disepelekan dalam kehidupan berbangsa, mengingat ditengarai terdapat kurang lebih 11 juta lebih Warga Negara Indonesia yang mempunyai profesi sebagai PRT (yang terdata).

"Sudah sangat layak jika kemudian PRT mendapatkan tempat yang khusus dalam konteks perlindungan hukum yang melingkupi peran, tanggung jawab, hak dan kewajiban profesi tersebut," ujarnya hari ini di Jakarta.

Anggota Panja RUU PRT mengatakan kompleksitas permasalahan yang melekat dalam profesi PRT secara umum tidak berbeda dengan profesi pekerja dan buruh lainnya. Namun kekhususan dalam konteks profesi PRT adalah basis elemen pemberi kerja (majikan) yang berupa individu, bukan kelompok berbadan hukum, dan ruang lingkup kerja yang merambah sektor privasi si pemberi kerja (rumah tangga).

PRT lanjutnya jelas mempunyai akses yang langsung pada informasi privasi para pemberi kerja sebagai akibat interaksi pribadi ruang lingkup kerjanya. "Keamanan domestik rumah tangga pun seringkali bertumpu pada integritas dan tanggung jawab PRT," katanya.

Sebagai profesi yang banyak diperankan oleh kaum marginal, perlindungan bagi PRT secara khusus harus ditata berdasarkan pertimbangan HAM, posisi PRT dalam ranah hukum dan posisi PRT sebagai WNI di mata konstitusi Republik Indonesia.

Proses Perancangan UU PRT ini masih menyisakan sedikit dilematika dalam beberapa isu, yaitu: pertama, basis mekanisme pengupahan tergantung dari parameter sosial ekonomi demografis Indonesia yang tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah di Indonesia. Kedua, mekanisme pengawasan dari pembuat kebijakan. Ketiga, formalisasi profesi PRT yang membutuhkan standar kompetisi dan pelatihan yang mumpuni. Keempat, proses hukum dalam hal terjadinya persengketaan/perselisihan antara PRT dan pemberi kerja. Kelima, jenjang karir profesi PRT.

Tantangan lainnya tambah politikus Partai Golkar adalah kekhawatiran dari pihak-pihak yang berperan sebagai pemberi kerja (majikan), yang pada umumnya tidak menyukai berbagai formalitas administrasi sebagai konsukuensi implementasi UU PRT ini di kemudian hari.

Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk dapat menjawab segala tantangan di atas untuk dapat merancang suatu Undang Undang yang berlandaskan Konsitusi Republik Indonesia.

"Kumpulan referensi dan berbagai simulasi “system thinking” adalah basis yang saya gunakan untuk secara logis dan bertanggung jawab untuk terlibat secara aktif dalam perancangan UU PRT ini", katanya.

NASIONAL POPULER

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved