Suhendi Lumpuhkan Korbannya Pakai Alat Kejut
Suhendi (20), salah seorang kawanan bandit motor nekat menggunakan alat kejut untuk menjatuhkan Sani Rohimat dan Yudi Pratama dari motor.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Suhendi (20), salah seorang kawanan bandit motor nekat menggunakan alat kejut untuk menjatuhkan Sani Rohimat dan Yudi Pratama dari motor. Lalu Suhendi bersama teman-temannya membawa kabur motor, D 4557 EO yang ditumpangi keduanya usai pulang futsal, belum lama ini.
"Beli dari teman (alat kejut), seratus ribu. Kebetulan aja bawa. Sudah lama saya punya itu waktu masih kerja jadi satpam. Suka saya bawa-bawa, memang," kata Suhendi saat dimintai keterangan di Mapolsek Arcamanik, Senin (3/9/2012).
Suhendi bersama 4 kawanan bandit motor, kecuali satu pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian mendekam di sel tahanan Mapolsek Arcamanik, Bandung. Suhendi dijerat Pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dic)
Baca Juga:
- Pusamania Demo Minta Persisam Dikembalikan ke Pemkot
- Dua Motor Berandalan Dibakar
- Polisi-Bandit Motor Saling Tembak
- Soemarno Jadi Kajati Jabar