DP Rumah Tak Boleh Pakai Uang dari Kredit Tanpa Agunan
BI mewajibkan perbankan lebih berhati-hati menyalurkan kredit konsumsi, karena ancaman overheating ekonomi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) semakin ketat mengatur penyaluran kredit. BI mewajibkan perbankan lebih berhati-hati menyalurkan kredit konsumsi, karena ancaman overheating ekonomi.
Itu sebabnya, BI mewajibkan loan to value (LTV) kredit otomotif dan properti maksimal 70%.
Tak cukup sampai di situ, melihat adanya lubang aturan tersebut, BI akan melarang penggunaan kredit tanpa agunan (KTA) sebagai uang muka alias down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
BI juga siap menutup lubang lain, yakni menerapkan LTV di perbankan syariah.
BI mengindikasikan, ada beberapa bank memberi KTA untuk mengakali keterbatasan debitur memenuhi aturan LTV.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan BI akan merilis larangan itu dalam bentuk aturan atau surat edaran. "Larangan ini sebenarnya lumrah. Kami menegaskan kembali agar tak timbul debat kusir," ujarnya, Jumat (31/8).
BI akan memeriksa bank secara langsung, selain meneliti laporan yang mereka sampaikan, demi memastikan kepatuhan bank.
Bila menemukan pelanggaran, bank sentral akan memberi sanksi. Tapi, BI belum bersedia menyebutkan sanksi yang diberikan. Yang pasti, aturan ini akan berlaku untuk perbankan syariah dan bank umum. (KONTAN)
BACA JUGA: