Jumat, 3 Oktober 2025

Satpol PP Malang Minta Senjata Api

Penggunaan senjata bagi personil Satpol PP tersebut bersifat kondisional. Sehingga baru digunakan ketika

zoom-inlihat foto Satpol PP Malang Minta Senjata Api
IST
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengajukan peralatan dan persenjataan untuk mendukung tugasnya. Rencana tersebut diusulkan dalam Ranperda tentang organisasi pelaksaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP).

Diana Ina Wahyu Hidayati, Kepala Satpol PP Kota Malang mengatakan, pengajuan tersebut berdasarkan Bahwa PP No 6 tahun 2010 tentangg Satpol PP pasal 24 yang menyatakan bahwa untuk menunjang operasional Satpol PP dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari kepolisian negeri RI.

Menurutnya, rencananya tidak akan semua personil Satpol PP akan dipersenjatai. Kemungkinan hanya unsur pimpinan dan komandan Satpol PP saja.

Ia menambahakan, untuk senjata yang digunakan tidak menggunakan senjata api. Namun, gas air mata dan peluru karet.

"Penggunaan senjata bagi personil Satpol PP tersebut bersifat kondisional. Sehingga baru digunakan ketika memang kebutuhannya mendesak," ujarnya, Jumat (31/8/2012).

Menurutnya, dalam ranperda tersebut mengacu pada PP yang tertulis kata "Dapat". Sehingga, jika tidak bisa digunakan untuk tahun ini, bisa digunakan untuk tahun depannya.
Diana menilai,  sejauh ini kondisi di Kota Malang memang masih kondusif, tetapi apa salahnya sudah mulai disiapkan.

"Kan tidak mungkin kalau misalnya tahun 2013 atau 2014 membutuhkan senjata, masak harus merevisi perda lagi," ujarnya. Untuk itu, mulai tahun ini mengajukan ranperda.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved