Kicauan Denny Indrayana
Polda Metro Akan Panggil Saksi Ahli Bahasa
Usai memeriksa OC Kaligis, Selasa (28/8/2012) di Polda Metro Jaya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai memeriksa OC Kaligis, Selasa (28/8/2012) di Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik dari Cyber Crime akan memanggil saksi ahli bahasa terkait laporannya terhadap Wamenkumham Denny Indrayana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik telah memeriksa OC Kaligis dan menerima barang bukti berupa print out konten akun twitter. Selain memeriksa OC Kaligis, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya.
"Tadi selain diperiksa, OC Kaligis juga menyerahkan bukti print out twitter dan penyidik memeriksa dua saksi lainnya yakni Jeremiah Wiliam dan Imam Hutasoid yang mengetahui isi twitter tersebut," singkat Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, nantinya pemanggilan saksi ahli akan menganalisa apakah bahasa dalam twitter tersebut memang menyangkut unsur penghinaan seperti yang dituduhkan OC Kaligis.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pengacara OC Kaligis, hari ini, Selasa (28/8/2012) menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi korban di Polda Metro Jaya selama dua jam terkait laporannya terhadap Wamenkumham Denny Indrayana.
"Tadi ada 15 pertanyaan dan penyertaan barang bukti berupa surat," singkat OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pengacara kawakan itu juga mengatakan dirinya diperiksa langsung oleh penyidik dari Cyber Crime yaitu Ali Adam, S Pamuji Putra dan Joko Waluyo.
"Tadi penyidik periksa tiga orang saksi termasuk saya, saya tidak mau sebutkan namanya," ucap OC Kaligis
Informasi yang dihimpun di lapangan, OC Kaligis tiba di Polda Metro Jaya pukul 08.30 WIB menggunakan sedan warna abu-abu bernopol B-619-OC. OC Kaligis diperiksa selama kurang lebih dua jam oleh penyidik, dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) melalui jejaring sosial Twitter.
Berita Terkait: Kicauan Denny Indrayana