Jaksa Siap Buktikan Keterlibatan Anwar Beddu
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengaku siap membuktikan keterlibatan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengaku siap membuktikan keterlibatan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana anggaran bantuan sosial (bansos) Sulsel yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 8,8 miliar.
"Kami siap membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus bansos yang disinyalir ikut menyeret sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Sulsel," tegas Muhammad Yusuf Putra selaku JPU yang menyidangkan kasus tersebut, Kamis (30/8/2012).
Untuk membuktikan keterlibatan Anwar Beddu, pihaknya berencana akan membacakan tuntutan atau ganjaran hukuman pidana penjara yang bakal menjerat terdakwa sesuai dengan perbuatannya.
"Rencana Jumat tuntutannya akan kami bacakan dan segalanya sudah kami persiapkan," katanya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (30/8/2012).
Dia mengatakan, selain bakal membuktikan keterlibatan terdakwa, jaksa juga akan membuktikan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bertanggungjawab secara pidana dalam kasus ini berdasarkan penerapan pasal dakwaan yang menjerat Anwar yakni pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang keikutsertaan orang lain secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Ditanya menyangkut jumlah hukuman pidana penjara yang bakal menjerat pejabat Pemprov Sulsel itu, Yusuf yang juga merupakan jaksa penyidik di Kejati Sulsel enggan berkomentar soal itu.
"Menyangkut jumlah hukuman yang akan kami buktikan kepada terdakwa, untuk saat ini belum bisa kami beberkan. Tunggu saja di persidangannya," ujarnya kepada Tribun tanpa merinci pasal yang akan dibuktikan nantinya.
Sebelumnya, tim ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel, Bagus Kurniawan secara tegas menyebut dalam kasus bansos yang diduga paling bertanggungjawab secara pidana adalah Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim.
Selain itu, Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, Kepala Biro KAPP Pemprov Sulsel Andi Ilham Gazaling juga ikut disebut ikut bertanggungjawab menyangkut proses pengelolaan dan pencairan dana bansos yang merugikan negara senilai miliaran rupiah sejak 2008 silam itu.
Baca Juga: