Sabtu, 4 Oktober 2025

Warga Kota Kupang Waspadai Pendatang Baru

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan membuat surat edaran ke camat, lurah dan RT/RW agar mewaspadai masuknya penduduk dari luar

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan membuat surat edaran ke camat, lurah dan RT/RW agar mewaspadai masuknya penduduk dari luar ke Kota Kupang pascalibur lebaran ini.

Para RT/RW hendaknya bisa melakukan pengawasan terhadap para pendatang baru. Demikian diungkapkan Walik Kota Kupang, Jonas Salean, S.H, M.Si, di kantor walikota Kupang belum lama ini.

Yonas mengatakan, Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi memang menjadi pusat perhatian banyak orang, termasuk pendatang luar yang ingin mengadu nasib di daerah ini.

Ia mengatakan, mobilitas penduduk pascalebaran tidak saja terjadi di Pulau Jawa, tetapi bisa saja terjadi di Kota Kupang. Untuk itu, Pemkot Kupang meminta pengawasan dari para RT/RW di setiap kelurahan agar memantau adanya pendatang baru di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, di aturan sudah jelas, yakni bila 3 x 24 jam menginap di rumah penduduk harus melapor ke RT dan RW. Pemkot Kupang, mengimbau para camat dan lurah, agar orang-orang yang tidak jelas yang masuk ke Kota Kupang diawasi secara baik, jangan sampai membuat persoalan.

"Kalau ada identitas jelas, yah tidak ada masalah, tetapi jika tidak ada identitas segera laporkan ke aparatur yang ada," katanya. (nia)

Baca Juga:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved