Bangunan Sarang Walet di Kutim Tak Miliki IMB
Maraknya pembangunan sarang burung walet di Kabupaten Kutai Timur mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim melakukan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Maraknya pembangunan sarang burung walet di Kabupaten Kutai Timur mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim melakukan penertiban atau razia kelengkapan perizinan. Rabu (29/8/2012), mulai dilakukan razia di kawasan Sangatta Lama.
Kasi Pembinaan Operasional Satpol PP Kutim, Trisno, mengatakan razia akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Pada hari pertama razia, dari 16 sarang yang diperiksa, seluruhnya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan.
"Hasil razia hari ini, dari 16 sarang yang diperiksa, seluruhnya tidak memiliki IMB dan izin gangguan (HO). Mereka hanya punya surat tanah. Kami langsung memberikan surat peringatan pertama pada mereka," katanya.
Inti dari surat peringatan pertama adalah pemilik sarang walet diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk mengurus IMB dan HO. Nantinya Satpol akan kembali memantau perkembangannya.
"Dalam waktu tujuh hari mereka harus mengurus IMB dan HO. Kalau tidak diurus, akan diberikan peringatan kembali. Bila masih juga tidak dilakukan, maka akan diajukan proses tindak pidana ringan ke pengadilan," katanya.
Selain tidak memiliki IMB dan HO, para pemilik sarang juga tidak memiliki izin usaha budi daya walet. "Namun kami memahami belum dimilikinya izin budi daya tersebut karena memang belum ada perda yang mengaturnya," katanya.
Untuk itu pihak Satpol PP berharap agar perda tentang pembangunan sarang dan pembudidayaan walet bisa segera dirumuskan. "Perda itu penting agar aturan mainnya jelas, sehingga kami juga bisa melakukan penertiban," katanya.
Terkait belum dimilikinya izin gangguan oleh pemilik usaha, Trisno mengatakan izin itu harus dimiliki.
"Izin gangguan merupakan bentuk kerelaan masyarakat sekitar terhadap keberadaan usaha. Hal itu sangat penting. Pemilik harus berkomunikasi dengan masyarakat sekitar," katanya.
Bila masyarakat secara luas tidak mendukung, maka bisa saja muncul alternatif-alternatif untuk kelangsungan usaha.
"Permasalahan walet ini memang banyak mengundang komplain. Baik berupa kebisingan, masalah kotoran, atau sebagian warga khawatir masalah flu burung," katanya.
Pihak Satpol PP akan terus melanjutkan razia atau penertiban terhadap keberadaan sarang walet di Kutim. "Hari ini Sangatta Lama, nanti akan dijadwalkan kawasan lain. Karena di Sangatta saja sarang walet ini sudah banyak sekali," katanya.
Baca Juga: