Kerusuhan Sampang
Polri Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Sampang
Polri hingga saat ini masih memburu seseorang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual aksi kekerasan di Sampang, Madura, Jawa Timur

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga saat ini masih memburu seseorang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual aksi kekerasan di Sampang, Madura, Jawa Timur yang menimpa muslim Syiah.
Saat ini untuk penanganan kasus yang menewaskan dua orang tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Untuk satu orang tersangka yang berinisial R pun sudah dilakukan penahanan oleh Poda Jawa Timur.
"Dari hasil pemeriksaan Polres Sampang dan penyidik Polda Jatim hingga saat ini tersangkanya baru satu, dari delapan orang yang diperiksa yang jadi tersangka baru satu tujuh lainnya masih saksi. Kami masih mengejar seseorang yang diduga sebagai aktor intelektual," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2012).
Menurut Agus, sebetulnya aksi kekerasan di Sampang diawali dari perselisiihan antara dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga, kebetulan dua orang tersebut memiliki kelompok yang berbeda.
Tapi permasalahan tersebut seakan dipelihara sampai akhirnya tertanam kebencian di antara dua kelompok yang dipimpin dua saudara itu.
"Permasalahan ini tidak dituntaskan sampai ke akar-akarnya, masih ada masalah belum selesai, sehingga memicu permasalahan yang terjadi," ucap Agus.
Saat ini kepolisian sedang berupaya dengan instansi terkait untuk bersama-sama menuntaskan masalah di Sampang secara cepat supaya tidak terjadi permasalahan serupa.
"Kami berharap semua pemangku kebijakan bisa menuntaskan permasalahan yang ada saat ini (di Sampang) dari hulu sampai hilir," ucap Agus.
Pada 26 Agustus 2012, kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, sekitar 200 orang menyerbu pemukiman warga Syiah di Sampang, Jawa Timur, akibatnya dua orang tewas dan 15 rumah hangus terbakar.
Kejadian tersebut bukan kali pertama, aksi serupa sempat terjadi pada 29 Desember 2011. Dari peristiwa tersebut, polisi menetapkan Tajul Muluk sebagai tersangka atas laporan Rois Al-Hukuma pada 6 Maret 2012.
Polisi menjerat Tajul Muluk dengan Pasal Penistaan dan Penodaan Agama. Ia divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Bukan hanya Tajul, terdakwa tunggal pembakaran Kompleks Pesantren Syiah, Muskirah, juga divonis 3 bulan 10 hari pada 10 April 2012.
KLIK JUGA: