Hakim Adhoc di Medan Mulai Gerah
Ditempat terpisah, Tirta Winata, salah seorang hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang dimintai komentarnya mengaku belum mendapat laporan
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Ditempat terpisah, Tirta Winata, salah seorang hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang dimintai komentarnya mengaku belum mendapat laporan terkait hal tersebut. Sembari berjalan dari lantai dua hingga di lokasi parkir mobilnya, Tirta menyebutkan belum tentu nama Medan yang disebut ICW berlokasi di Pengadilan Tipikor Medan.
"Saya mau makan siang ini. Yang jelas saya belum ada memperoleh informasi tersebut. Tetapi kadangkala penjabaran Medan konotasinya bisa saja mencakup Banda Aceh," ujarnya sembari berjalan, Rabu (29/8/2012) di Medan.
Namun Tirta menegaskan, dirinya sebagai hakim adhoc di Medan cukup terganggu dengan penangkapan hakim adhoc Kartini di Semarang dan timbulnya streotip masyarakat yang menyatakan seluruh hakim adhoc berprilaku sama.
"Saya pikir tidak bisa menundukkan permasalahan seperti itu. Ini kan personal, jadi jangan dikait-kaitkan bahwa semua hakim adhoc sama. Jujur saya sangat terganggu dengan pernyataan sebagian kalangan," ungkapnya.
Disinggung sikapnya jika dalam waktu dekat salah seorang hakim adhoc di Medan tertangkap, dirinya menjelaskan tidak mempermasalahkan selama individu tersebut bersalah. "Saya tidak tahu. Saya mau makan sianh ini," ujarnya sembari mengangkat ponsel dan masuk ke mobilnya.
Seperti yang diketahui, Peneliti hukum ICW Donal Fariz mengatakan, mereka yang dilaporkan tak hanya hakim adhoc tapi juga hakim karir yang bertugas di 14 pengadilan tipikor di atas. Dari penelusuran ICW bersama mitranya di 14 provinsi tersebut, hakim tipikor ini krusial.
Alasan penelusuran ini tak lepas dari sistem seleksi hakim adhoc dan sertifikasi hakim karir untuk pengadilan tipikor yang dilakukan Mahkamah Agung, ternyata menimbulkan persoalan serius. Salah satunya MA kerepotan merekrut hakim adhoc dan hakim karir karena dikejar target.
"Makanya kita mengupayakan merekam jejak mereka dari segi kompetensi, independensi, dan sampai masuk pada kemampuan hakim itu sendiri," ujar Donal didampingi Wakil Koordinator ICW Emerson Yunto dan Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (28/8) kemarin.
Alasan lainnya, sambung Donal, ICW sudah melakukan eksaminasi 20 kasus korupsi tersebar di 10 pengadilan tipikor di Indonesia. Hasilnya ada persoalan cukup krusial ketika membaca keputusan majelisnya. Dari keputusan itu, ICW menelusuri bagaimana sosok hakim.
Emerson menambahkan, dari pelaporan 84 hakim, ICW memetakan mereka ke tiga masalah yakni terkait integritas, administratif, dan kualitas. Memang semua hakim yang dilaporkan ada yang kurang. Tapi yang buruk paling besar. "Sekitar 70 persen," ucap Emerson.
Sementara itu Asep mengapresiasi langkah yang dilakukan ICW. Aksi lembaga pegiat antikorupsi ini sejalan dengan KY yang melakukan investigasi terhadap hakim di empat pengadilan tipikor, tidak termasuk pengadilan tipikor di Semarang.(Irf)
Baca Juga :
- Perumahan Guru Tak Layak Huni 5 menit lalu
- Din Ajak Mahasiswa Baru UMS Masuk Muhammadiyah 22 menit lalu
- Pemda Segera Bayar Tanah di Sekolah yang Disegel 23 menit lalu
- Hakim PHI Anjurkan Perdamaian di Luar Pengadilan 27 menit lalu