Hakim PHI Anjurkan Perdamaian di Luar Pengadilan
menganjurkan perselisihan dilakukan secara damai tanpa dilakukan di pengadilan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,-Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)Jawa Barat, Arifin Dolok Pasaribu yang mengadili gugatan mantan Ketua PUK SPSI PT Kahatex melawan PT Kahatex menganjurkan perselisihan dilakukan secara damai tanpa dilakukan di pengadilan.
"Kalau berdamai di luar pengadilan itu sangat baik, jadi jika ada peluang untuk bisa berdamai di luar pengadilan dengan mempekerjakan kembali penggugat, ya alangkah baiknya jika disikapi. Lagian ini perkaranya tidak terlalu besar," kata Arifin di ruang PHI Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Rabu (29/8/2012).
Sementara itu, dari kuasa hukum Cartiwan, Adang Sutisna mengatakan pihaknya menuntut PT Kahatex agar mempekerjakan kembali Cartiwan.
"Gugatan kami agar Cartiwan dipekerjakan kembali. Soal nominal upah sebesar Rp 25 juta, itu anjuran dari Disnakertransos Kabupaten Sumedang. Sementara kami tetap fokus pada gugatan agar Cartiwan dipekerjakan kembali," katanya.
Sementara itu, dari PT Kahatex yang diwakili oleh Manajer Personalia, Yayat Ruchiyat mengatakan pihaknya akan menjawab gugatan penggugat.
"Kami akan segera menjawab gugatan dari penggugat," katanya.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas ini, tidak dihadiri oleh Cartiwan. Selain itu, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan jawaban dari tergugat.
Sebelumnya diberitakan, Cartiwan di PHK oleh PT Kahatex atas tindakannya melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Sumedang dan berbicara di media massa terkait adanya karyawati PT Kahatex yang diduga kuat di PHK saat hamil.(men)
Baca Juga :