Kamis, 2 Oktober 2025

Pemda Segera Bayar Tanah di Sekolah yang Disegel

Penyegelan SDN Rimba Langgeh, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat oleh Muhammad Jalil

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pemda Segera Bayar Tanah di Sekolah yang Disegel
(SERAMBI/DEDI ISKANDAR)
Seorang pemilik tanah kembali memperketat penyegelan ruang belajar di SDN Rimba Langgeh, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat, Senin (27/8/2012).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dedi Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Penyegelan SDN Rimba Langgeh, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat oleh Muhammad Jalil (45) sejak Ramadhan lalu, diperkirakan segera berakhir. Pemkab setempat kemarin setuju untuk segera membayar uang ganti rugi tanah yang diklaim Muhammad Jalil sebagai milik keluarganya itu. DPRK setempat pun mendukung langkah tersebut dengan memplotkan anggaran yang dibutuhkan eksekutif.

Sebagaimana kerap diberitakan, penyegelan pintu-pintu ruang kelas di SD negeri itu telah menyebabkan seratus muridnya tak bisa belajar sejak Senin (27/8/2012). Bahkan Selasa kemarin, tak seorang pun murid maupun guru yang datang, karena akses mereka ke ruang kelas masih terhalang. Lagi pula, Muhammad Jalil masih bertahan di lingkungan sekolah untuk memastikan pintu-pintu ruang kelas yang dia paku dengan papan dan tripleks itu tidak ada yang membukanya.

Penyegelan yang dilakukan Muhammad Jalil itu akhirnya mendorong Penjabat Bupati Aceh Barat, Ridwan Hasan SH MM meminta Sekdakab Aceh Barat, Drs Bukhari MM untuk menggelar rapat. Rapat Sekda bersama pihak Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Setdakab, UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Samatiga, dan aparat desa akhirnya berlangsung di setdakab setempat kemarin siang.

Dalam rapat itu diputuskan bahwa tim pemkab akan turun ke SDN Rimba Langgeh, Kecamatan Arongan Lambalek hari ini, Rabu (29/8/2012), guna melakukan pengukuran ulang lahan sekolah tersebut. Soalnya, Muhammad Jalil mengklaim, tanah yang terpakai untuk membangun sekolah ini sudah di luar tanah wakaf pemberian ayahnya, almarhum Nyak Amat. “Dalam surat perjanjian wakaf tahun 1986, tanah yang diwakafkan orang tua saya panjangnya 95 meter, lebar 60 meter. Tapi kenyataannya, luas lahan ketika dibangun gedung baru bantuan dari lembaga donor itu justru melebihi tanah yang ada. Panjangnya mencapai 102 meter, lebarnya 65 meter. Ini jelas sangat merugikan kami,” ujar Muhammad Jalil.

Dalam rapat yang berlangsung hingga sore kemarin, disepakati pula bahwa persoalan tuntutan ganti rugi itu dituntaskan oleh Pemkab Aceh Barat supaya penyegelan SD tersebut segera berakhir dan tak terulang lagi di kemudian hari.

Berdasarkan hasil rapat itu, Kadisdik Aceh Barat Bismi SPd berjanji aktivitas belajar-mengajar di SD itu bakal normal pada Rabu ini, karena sudah ada kejelasan penyelesaiannya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRK Aceh Barat, Zainal Abidin SSi melalui Serambi kemarin mendesak pemkab setempat segera menyelesaikan soal penyegelan SDN Rimba Langgeh tersebut, sehingga proses belajar-mengajar segera normal kembali.

“DPRK siap menyetujui anggaran ganti rugi ini apabila diajukan pihak eksekutif. Yang penting, anak didik tidak dirugikan dan sekolah tidak boleh terhenti,” kata Zainal Abidin.

Ketua Komisi D DPRK Aceh Barat ini menambahkan bahwa pihaknya akan menyurati pemkab supaya masalah itu segera dituntaskan dan dibahas bersama demi kelancaran belajar-mengajar di SDN Rimba Langgeh.

Hal senada diutarakan anggota DPRK Aceh Barat, Barnawi yang menekankan pentingnya menghargai hak pemilik tanah. “Jika dia punya dokumen lengkap, tentunya harus segera dibayar ganti rugi tanahnya, tanpa harus menunggu lama. Kalau lama-lama sekolah itu disegel, yang rugi kan anak didik juga,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved