Sabtu, 4 Oktober 2025

31 Parpol Gurem Belum Daftar ke KPUD Madiun

Sampai sekarang baru menerima pendaftaran partai NasDem dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekitar 2.887

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Sejak dibuka pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) di KPUD Kabupaten Madiun pertengahan Agustus 2012 lalu, sebanyak 31 partai politik gurem yang tidak lolos Parliamentary Threshold (PT) hingga kini belum ada yang mendaftar ke KPUD Kabupaten Madiun. Hingga kini, penyebab puluhan parpol gurem tak mendaftarkan diri belum diketahui.

Berdasarkan data di KPUD Kabupaten Madiun, ke 31 parpol yang tidak lolos PT tersebut adalah Partai PPPI, PPRN, BARNAS, PKPI, PPIB, Partai Kedaulatan, PPD, PPI, PNI Marhaenisme, PDP, PKP, PMB, PPDI, PDK, Partai Republikan, Partai Pelopor, PDS, PNBKI, PBB, PBR, Partai Patriot, PKDI, PIS, PKNU, Partai Merdeka, PPNUI, PSI, Partai Buruh dan PKPB.

"Sampai sekarang baru menerima pendaftaran partai NasDem dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekitar 2.887 orang. Sedangkan 31 parpol peserta pemilu 2009 sama sekali belum menyerahkan berkas. Padahal, penyerahan akan ditutup 7 September 2012 mendatang," terang anggota KPUD Kabupaten Madiun, Wahyudi kepada Surya, Rabu (29/8/2012).

Berdasarkan aturannya, parpol non PT wajib menyerahkan berkas susunan pengurus terbaru, alamat kantor sekretariat dan KTA. Pasalnya, parpol non PT nantinya akan diverifikasi secara faktual oleh KPUD. Sedangkan, jika sampai batas waktu akhir Parpol bersangkutan tidak menyerahkan berkas, Wahyudi mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi urusan Parpol bersangkutan.

"Itu urusan internal partai (tidak mendaftar) yang jelas kami akan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi didaerah ke KPU Pusat. Soal bagaimana tindaklanjutnya, kami menunggu perintah pusat. Sebab, KPUD tidak punya kapasitas meloloskan atau tidak meloloskan sebuah Parpol bisa ikut Pemilu. Yang punya kewenangan KPU pusat," paparnya.

Terkait dengan parpol yang lolos PT, KPUD memberikan porsi istimewa. Sejumlah partai yang lolos PT tidak diwajibkan untuk diverifikasi. Di Kabupaten Madiun  terdapat 9 parpol lolos PT, yakni partai Hanura, partai Gerindra, PKS, PAN, PKB, partai Golkar, PDI-P, PPP dan partai Demokrat.

Disinggung soal partai yang SK kepengurusannya dicabut dan diganti dengan pengurus baru, kata Wahyudi, verifikasinya menjadi urusan KPU pusat. Setelah itu hasilnya akan diserahkan ke KPUD Provinsi Jatim dan kemudian diserahkan ke KPUD Kabupaten Madiun.
"Setelah itu baru kami yang melakukan verifikasi faktualnya di wilayah," tegasnya.

Diketahui, di Kabupaten Madiun saat ini terdapat 3 parpol non PT memiliki kursi di DPRD Kabupaten Madiun, yakni PDK, Partai Patriot dan PKNU.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved