Sabtu, 4 Oktober 2025

Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Sungai Glonggong Ditolak

Ditolak Karena keberatan pada materi eksepsi yang sudah masuk materi pokok perkara,

TRIBUNNEWS.COMMADIUN - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Surabaya menolak eksepsi 3 terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan tebing Sungai Glonggong di Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun yang menelan anggaran Rp 810 juta di Tahun 2009. Pasalnya, eksepsi yang diajukan para terdakwa sudah masuk pada materi pokok perkara.

Penolakan ini disampaikan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Sudarsana. Menurutnya, majelis hakim dalam putusan selanya, keberatan dengan eksepsi para terdakwa karena sudah masuk materi pokok perkara yakni majelis hakim menyatakan uraian surat dakwaan sudah jelas dan lengkap menurut hukum.

"Ditolak Karena keberatan pada materi eksepsi yang sudah masuk materi pokok perkara," terangnya kepada Surya (tribunnews group), Rabu (29/8/2012) saat ditanya soal perkembangan kasus dugaan korupsi ini.

Selain itu, Sudarsana mengungkapkan dengan ditolaknya eksepsi, sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor 31 Agustus 2012 mendatang.
"Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi dalam sidang lanjutan besok," imbuhnya.

Diketahui, tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi plengsengan ambrol ini adalah Yuyun Purwanti selaku kontraktor (pelaksana), Budijono mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Madiun dan Samidi pengawas proyek Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun.

Terdakwa Yuyun didakwa melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 dan 7 (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembangunan penahan tebing Sungai Glonggong di Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo Tahun 2009 yang didanai dari Desentralisasi Fiskal Percepatan Pembangunan Daerah Dinas PU Pengairan Kabupaten Madiun karena pelaksanaan, perencanaan dan pengawasan diduga tidak dilakukan sesuai prosedur.

"Harusnya pekerjaan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 43/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standar, Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi pasal 1," kata Kasipidsus.

Sedangkan dua terdakwa lainnya Budijono dan Samidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati sudah menjalani sidang, ketiga terdakwa tidak ditahan. Alasannya para terdakwa sanggup mengembalikan kerugian negara. "Uang negara yang sudah dikembalikan Rp 200 juta," pungkas Sudarsana.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah bangunan plengsengan yang baru selesai dibangun itu ambrol.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved