Rabu, 1 Oktober 2025

RUUK DIY

Sultan HB X Harus Mundur dari Golkar

Dalam hitungan jam kedepan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan disahkan di Komisi II DPR RI.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Sultan HB X Harus Mundur dari Golkar
tribunnews.com/prasetyo
Sri Sultan Hamengku Buwono X

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam hitungan jam kedepan, Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan disahkan di Komisi II DPR RI.

Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU DIY tersebut. Diantaranya Gubernur dan Wakil Gubenur DIY tidak boleh bergabung dalam partai politik.

Dengan demikian Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX tidak boleh lagi menjadi kader partai politik (Parpol). Padahal saat ini Sultan masih tercatat sebagai kader Partai Golkar.

"Memang dalam RUU DIY, Sultan bukan anggota parpol. Dan semua fraksi di DPR sudah setuju," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DIY, Abdul Hakam Naja, di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Kendati demikian, Sultan masih memiliki hak politik. Hak dipilih dan memilih jadi Presiden atau Wakil Presiden. "Itu tidak kurangi hak Sultan sebagai WNI dipillih dan memilih," kata Naja.

Dikatakan untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden RI tidak harus dari parpol. "Jabatan politik tidak harus dijabat orang politik misalnya kan Pak Boediono (wapres)," kata dia.

Dikatakan larangan gubernur dan wakil gubernur DIY dari kader parpol agar bisa mengayomi seluruh lapisan masyarakat di sana. "Dan gubernur atau wakilnya bukan milik parpol tertentu. Sehingga Jogja bisa kompak," kata dia.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved