Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembawa Sabu 1,05 Gram Diringkus di Penginapan

Seorang warga Sangatta yang membawa satu paket sabu-sabu seberat 1,05 gram diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur di sebuah

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Seorang warga Sangatta yang membawa satu paket sabu-sabu seberat 1,05 gram diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur di sebuah penginapan di Jalan Pendidikan, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (28/8/2012).

Kasat Reserse Narkoba Polres Kutim, AKP Ricky Nelson Purba, menjelaskan penangkapan dilakukan tanggal 28 Agustus 2012 sekitar pukul 12.48 Wita di Penginapan Dinda, kamar 12, yang posisinya di kawasan Jalan Pendidikan, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.

"Anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HAR dan ditemukan satu paket sabu seberat 1,05 gram di kantong celana sebelah kanan," kata Ricky.

Tersangka HAR (37) diketahui merupakan pekerja swasta yang tinggal di Jalan Poros Kabo Jaya, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu paket sabu seberat 1,05 gram, satu bong lengkap dengan pipetnya, empat buah korek api gas, dua buah pipet plastik warna putih, dan satu buah handphone.

Tentang kronologis penangkapan, pada Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 Wita, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Penginapan Dinda akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan.

"Dan sekitar pukul 12.48 Wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HAR dan ditemukan satu paket sabu seberat 1,05 gram dalam kantong celana sebelah kanan dan bukti pendukung lainnya," katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang mengedarkan, sebagai perantara, atau memiliki, menyimpan, menguasai dan membawa ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kejadian ini merupakan peristiwa kesekian kalinya di wilayah hukum Polres Kutim. Termasuk penangkapan kurir sabu yang membawa 1,75 kilogram sabu. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menekan peredaran sekaligus menindak pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik skala besar maupun kecil.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved