Persidangan John Kei
John Kei Sebut Saham Kosong Ketika Bertemu Ayung
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana Dirut PT. Sannex Steel,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana Dirut PT. Sannex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, JPU menyebut terdakwa John Kei sempat mengungkit soal saham kosong kepada Ayung.
"Permintaan saham kosong itu karena korban Tan Harry Tantono mempekerjakan Sahid," kata Herli Siregar selaku JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).
Sahid adalah salah seorang anak buah Daud Kei, yakni dua kelompok yang berbeda dengan John kei. Namun, saat itu Ayung enggan memberikannya. Sebab, saham itu dimiliki beberapa orang.
Nah, Penolakan tersebut menyulut emosi John kei. Menurut keterangan JPU sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, John Kei mengancam ingin membunuh Ayung.
JPU juga mengatakan bahwa John Refra alias John Kei ini sering melakukan pertemuan dengan Ayung. Pertemuan terakhir yakni pada saat peristiwa pembunuhan yang terjadi di Swiss Bell Hotel, Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
"Terdakwa satu John Kei meminta anak buahnya memesan salah satu kamar di Swiss Bel. Kamar yang diminta yang bernuansa Tionghoa" kata Harli.
Baca Juga: