Dinas Kehutanan Kaltim Surati Tiga Pengusaha Sawit
Dinas Perkebunan Kaltim telah bersurat kepada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN - Dinas Perkebunan Kaltim telah bersurat kepada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan masing-masing PT Karang Juang Hijau Lestari, PT Nunukan Jaya Lestari dan PT Nunukan Sawit Mas (Eks PT Comismar). Surat itu menyoal ketidakaktifan ketiga perusahaan itu dalam Tim Penetapan Harga TBS Pekebun.
Sebelumnya warga di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan mengeluhkan harga tandan buah sawit (TBS) yang jauh dari ketetapan Gubernur kaltim. Mereka hanya menerima Rp900 perkilogram untuk semua usia tanaman.
Melalui Pelaksana Harian Dinas Perkebunan Kaltim Moh Yusuf disebutkan selaku perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalimantan Timur, sudah seharusnya ketiga perusahaan itu bermitra dengan masyarakat atau pekebun sekitar, antara lain melalui pembelian TBS milik pekebun.
Agar diperoleh kemitraan yang saling menguntungkan, maka tata cara pembelian TBS untuk pekebun telah diatur sesuai dengan peraturan-peraturan. Ketiga perusahaan itu merupakan anggota Tim Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka sebagai tindak lanjutnya adalah dilakukan rapat penetapan harga TBS pekebun setiap akhir bulan. Hal ini sudah disampaikan kepada perusahaan saudara namun pihak saudara tidak pernah menghadirinya. Selanjutnya disampaikan agar kedepan ada staf yang menghadiri pertemuan tersebut atau minimal mengirimkan data-data,” ujarnya.
Diingatkan sekali lagi kepada tiga perusahaan itu, hasil keputusan Tim Penetapan Harga TBS Pekebun/Masyarakat mengenai harga pembelian TBS pada setiap bulanya, bersifat mengikat atau wajib dipatuhi perusahaan. Hal itu untuk memberikan harga yang wajar ditingkat petani.
Keputusan dimaksud sudah mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 17/Permentan/OT.140/2/2010 tanggal 5 September 2012 tentang Pedoman Penetepan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun. Selanjutnya Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 41/2010, tanggal 4 Agustus 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalimantan Timur serta SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 525/K.402/2012 tanggal 09 Agustus 2012 tentang Pembentukan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil rapat pada 27 Juli 2012, di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, melalui pembahasan dan diskusi yang dilakukan tim yang hadir terhadap informasi dan data yang telah disampaikan perusahaan, sumber data dari perusahaan- perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data, bahwa seluruh data telah dinyatakan layak untuk diolah dengan hasil, harga Crude Palm Oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan pada Agustus 2012 mencapai Rp 7.316,37. Harga kernel rerata tertimbang periode penjualan Agustus 2012 sebesar Rp 3.258,17 sementara indeks “K” pada Agustus 2012 mencapai 80,92 persen.
Karena itupula, harga TBS untuk pembelian Agustus 2012 mencapai Rp1.022,36 untuk tanaman umumr 3 tahun, Rp 1.100,46 untuk tanaman berusia 4 tahun, Rp1.180,93 untuk tanaman berusia 5 tahun, Rp1.222,18 untuk tanaman berusia 6 tahun, Rp1.264,16 untuk tanaman berusia 7 tahun, Rp1.305,42 untuk tanaman berusia 8 tahun, Rp1.347,40 untuk tanaman berusia 9 tahun serta Rp1.389,97 untuk tanaman berusia lebih dari 10 tahun.
Baca Juga :
- Polres Terjunkan 546 Personil Amankan Pilgub Kalbar 5 menit lalu
- Anggota Dewan Diminta Perjuangkan Harga TBS 13 menit lalu
- Belasan Pejabat Tamiang Terancam Pidana 33 menit lalu