Lebaran 2012
Penumpang Keluhkan Asap Rokok di Terminal Pulogadung
Banyak keluhan yang dirasakan oleh ibu-ibu terutama yang sedang hamil atau membawa balita saat akan mudik di Terminal Pulogadung.
Laporan Wartawan Tribun Jakarta Mochamad Faizal Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun tanda larangan merokok di area-area publik telah lama disosialisasikan namun para perokok masih saja membandel dengan tetap merokok di ruang-ruang publik.
Berdasarkan Perda No 2 tahun 2005, Pergub No 75 tahun 2005 dan Pergub No 88 tahun 2010 yang menjadi dasar hukum kawasan dilarang merokok, namun tetap saja tidak dihiraukan.
Banyak keluhan yang dirasakan oleh ibu-ibu terutama yang sedang hamil atau membawa balita.
Seperti yang dikatakan oleh Siti (26) ia mengaku sangat terganggu dengan asap rokok ketika sedang menunggu bus tiba.
"Padahal bulan puasa, dan ada tanda larangan merokok tapi tetap saja tidak mau ngerti,"ujar Siti di Terminal Pulogadung, (17/08/2012).
Begitupun dengan Fitri (28), ia mengatakan seharusnya yang merokok di tempat dilarang merokok diberi sanksi, karena mengganggu orang lain.
"Polusi asapnya merampas hak yang tidak merokok untuk menghirup udara segar, kok tidak malu yah padahal sekarangkan bulan puasa,"imbuhnya.
Keberadaan Perda dan Pergub mengenai kawasan dilarang merokok sepertinya hanya angin lalu, dan tidak efektif diterapkan karena minimnya tindakan hukum atau sanksi kepada pelanggarnya. (*)
BACA JUGA: