Amir Syamsuddin: Remisi Bukan Memanjakan Napi
Menyambut Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus ribuan narapidana (napi) di Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus ribuan narapidana (napi) di Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menegaskan bahwa pemberian remisi janganlah disalahartikan.
"Janganlah diartikan memanjakan napi, yang berpihak kepada napi. Tapi pahamilah dari sisi kemanusiaan kita, bahwa pada dasarnya itulah wujud kepedulian kita menjadi manusia seutuhnya," ujar Amir dalam sambutan acara pemberian remisi umum bagi narapidana di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).
Menurut Amir makna sesungguhnya dari nilai kemanusiaan ialah meningkatkan kualitas hidup individu kepada sang pencipta.
"Dengan demikian pemberian remisi mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap kehidupan masyarakat secara luas," lanjutnya.
Pemerintah memberikan remisi, atau pengurangan masa hukuman kepada 58.595 narapidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2012. Remisi tersebut berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.