Selasa, 7 Oktober 2025

LBH Laporkan Pengadilan Tipikor ke MA dan KY

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar berencana akan melaporkan serta mengadukan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto LBH Laporkan Pengadilan Tipikor ke MA dan KY
hukumonline
Gedung Mahkamah Agung

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar berencana akan melaporkan serta mengadukan kinerja pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar ke pusat alias ke Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan langsung atas penanganan kasus-kasu korupsi yang ditangani.

“Pengaduan ini lantaran kami merasa kecawa atas kinerja pihak Pengadilan Tipikor Makassar dalam menangani perkara korupsi yang dinilai masih jauh dari harapan,” tegas Direktur LBH Makassar Abdul Azis saat merilis jumlah kasus korupsi dan terdakwanya yang tak jarang haya divonis satu tahun penjara, Rabu (15/8/2012).

Berdasrkan data yang dimiliki LBH Makassar, Azis merilis sejak 2012, Pengadilan Tipikor Makassar telah memvonis 42 terdakwa dari 18 kasus korupsi yang disidangkan. Namun hasil yang ditimbulkan tak jarang vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa hanyalah satu tahun penjara.

“Dalam artian itu sangat jauh dari harapan masyarakat, dimana keberadaan Pengadilan Tipikor dinilai tidak dapat mengoptimalkan penegakah hukum. Ya paling tidak harus ada efek jera bagi para pelaku korupsi,” kata Azis didampingi wakilnya Zulkifli Hasanuddin dan Haswandi Andi Mas.

Azis merinci dari 41 terdawka korupsi, terdapat 26 terdakwa yang hanya divonis satu tahun, 6 terdakwa mendapat hukuman 15 bulan, 4 terdakwa mendapat putusan 1,5 tahun. Dan hanya dua terdakwa yang diputus hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan satu orang lainnya divonis 7 tahun.

"Bahkan patalnya satu orang dari 26 terdakwa divonis bebas lantaran dinilai tidak bersalah,”tambah Zulkifli kepada Tribun.

Selain vonis yang dinilai masih jauh panggang dari api, Azis juga menilai hakim masih setengah hati dalam mengadili para pelaku korupsi. Malah para pelaku korupsi lebih dominan tidak ditahan dibandingkan ditahan hingga proses persidangannya selesai di tingkat pertama.

Selain akan mengadukan kinerja pihak Pengadilan Tipikor Makassar, kata Haswandi, LBH sendiri juga berencana akan melaporkan seluruh kinerja hakim ke Komisi Yudisial yang dinilai tidak serius dalam menyidangkan dan mengadili para terdakwa korupsi.

“Kami juga akan mendesak pihak KY untuk melakukan pemantuan serta pengawasan langsung kepada hakim yang menangani kasus korupsi di Pengadilan, karena sejauh ini kami melihat hakim tipikor masih sangat lemah dan menjatuhkan hukumannya,” terang Haswandi mengaku seharusnya para pelaku korupsi harus diberikan sanksi berupa efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dia mengatakan, awalnya hakim penuh semangat menangani perkara. Namun dalam perjalanan sidang, tekat untuk membongkar kasus dan pihak yang diduga terlibat tiba-tiba melemah.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved