Selasa, 7 Oktober 2025

Program Cetak Sawah Tangkoli Rawan Korupsi

Program cetak sawah untuk Kabupaten Wajo, Sulsel, dinilai rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Program Cetak Sawah Tangkoli Rawan Korupsi
Tribun Sumsel/ABRIANSYAH LIBERTO

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, WAJO -- Program cetak sawah untuk Kabupaten Wajo, Sulsel, dinilai rawan terjadi tindak pidana korupsi. Pasalnya, selain standar luas lahan yang ditetapkan dalam pencetakan sawah ini tidak memenuhi standar luas area cetak sawah yang ditetapkan, potensi kelayakan kelompok tani juga bermasalah. Ironisnya, pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo tetap meloloskan permohonan kelompok tani itu.

"Dana yang digelontorkan dari pemerintah pusat senilai Rp 20 miliar untuk pencetakan sawah ini sehingga pemanfaatannya perlu mendapat pengawasan ketat." ungkap salah satu warga Kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Andi Ilham, Rabu (15/8/2012) saat menghubungi Tribun.

Ia juga menjelaskan, Program cetak sawah ini memang menggiurkan. Masing-masing kelompok akan diberikan suntikan dana sebesar Rp 500 juta. Saat ini ada 40 kelompok tani yang disetujui menerima bantuan sosial langsung untuk program cetak sawah. Dari dana Rp 500 juta ini, Rp 400 juta diantaranya untuk biaya cetak sawah seluas 50 Ha perkelompok, 40 juta untuk pengadaan dua unit traktor, selebihnya untuk biaya pembelian bibit dan pupuk organik, serta insentif kelompok. Item-item inilah yang diduga kuat rawan dimanipulasi.

Bahkan, terungkap adanya sampel potensi kasus yang mesti diklarifikasi. Misalnya, standar luas lahan yang ditetapkan dalam pencetakan sawah ini seluas 50 Ha perkelompok, namun ditengarai ada kelompok yang tidak memenuhi standar luas area cetak sawah yang ditetapkan. Berdasarkan aturan yang ada, lahan yang dikelola tidak sedang dalam status sengketa dan berpotensial. Faktanya, lahan di Kelurahan Tangkoli, di mana ada empat kelompok tani yang ditengarai lahannya dalam status sengketa.

Sementara itu, Kebid Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo Ambo Epu menjelaskan, sepanjang ada surat keterangan dari pemerintah setempat, bahwa lahan tersebut tidak dalam keadaan status sengketa, maka pihaknya tidak berhak untuk menolak proposal kelompok tani,

“Kami akan melakukan pengawasan ekstra ketat. Kalau memang ada kelompok tani yang tidak merealisasikan program ini sesuai dengan petunjuk yang ada, maka tentu ada sanksinya. Jangan coba main-main dalam era keterbukaan seperti sekarang,” imbuh Ambo Epu.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved