Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Gugatan James Gunarjo Diputus Hari Ini

Gugatan praperadilan James Gunarjo Budiraharjo, akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (14/08/2012).

Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---- Gugatan praperadilan James Gunarjo Budiraharjo, Tersangka kasus dugaan penyuapan Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Tommy Hindratno, akan diputuskan majelis hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (14/08/2012).

Kuasa Hukum James, Sehat Damanik saat dihubungi wartawan mengatakan pihaknya siap menerima vonis dari majelis hakim, dan gugatannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menangani kliennya akan dikabulkan.

"Kami sudah mengajukan bukti dan saksi, dan kami yakin akan menang," katanya.

Sehat menilai KPK tidak berhak menanggakap kliennya, mengingat undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pasal 6 huruf C, disebutkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggaran negar dan pihak ketiga yang berkaitan, dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar.

James yang berprofesi sebagai pengusaha dan dikenal pihak dunia perpajakan itu, diamankan bersama Tommy oleh petugas KPK pada 6 Juli lalu, di Rumah Makan Padang di kawasan Tebet, Jakareta Selatan. Dari James, petugas menyita uang Rp 280 Juta dalam pecahan Rp 100 ribu, tersimpan dalam amplop cokelat.

Oleh karena itu, Sehat beranggapan kasus James bernilai dibawah Rp 1 Miliar, dan tidak melibatkan penyelenggara negara. Maka ia menuntut kliennya dilepaskan secara hukum.

Selain itu, surat perintah dimulainya penyidikan terhadap James diketahui bernomor No.:Sprin- Dik-20/016VI/2011, padahal menurut Sehat kliennya sendiri baru diamankan 6 Juni lalu.

James yang tercatat tinggal di bilangan Tebet, Jakarta Selatan itu, dikenal paham akan dunia perpajakan. Ia sempat diduga terlibat dalam kasus Bhakti Investama, namun sejumlah pejabat perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo itu menyangkal James adalah karyawannya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved