Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Hari Ini KPK Periksa 5 Saksi Penggunaan Anggaran Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian hadiah penggunaan anggaran di Kementerian Agama RI.
Laporan Agus Nia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus pemberian hadiah penggunaan anggaran di Kementrian Agama RI.
Sejumlah saksi yang diperiksa KPK adalah pegawai Bank Bukopin Yuniar Safriana, Ali Djufri, Kepala Subdirektorat Kepenghuluan Mashuri, Sekretaris Direktur Jenderal Abdul Karim, dan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari.
Sebelumnya, Mashuri, Abdul Karim, dan Jauhari sempat diperiksa KPK terkait pengadaan Al Quran.
Sementara itu, sejak Selasa (7/8/2012) lalu, Kementerian Agama sudah memberhentikan sementara Abdul Karim dan Ahmad Jauhari.