Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Hari Ini KPK Periksa 5 Saksi Penggunaan Anggaran Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemberian hadiah penggunaan anggaran di Kementerian Agama RI.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Hari Ini KPK Periksa 5 Saksi Penggunaan Anggaran Kemenag
dok.tribunnews
KPK

Laporan Agus Nia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus pemberian hadiah penggunaan anggaran di Kementrian Agama RI.

Sejumlah saksi yang diperiksa KPK adalah pegawai Bank Bukopin Yuniar Safriana, Ali Djufri, Kepala Subdirektorat Kepenghuluan Mashuri, Sekretaris Direktur Jenderal Abdul Karim, dan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari.

Sebelumnya, Mashuri, Abdul Karim, dan Jauhari sempat diperiksa KPK terkait pengadaan Al Quran.

Sementara itu, sejak Selasa (7/8/2012) lalu, Kementerian Agama sudah memberhentikan sementara Abdul Karim dan Ahmad Jauhari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved