Kerugian Negara Akibat IM2 Masih Dihitung
Kejaksaan Agung RI tidak bisa berbuat banyak untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI tidak bisa berbuat banyak untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh PT.Indosat Multi Media (IM2), sebelum penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Djaman Andhi Nirwanto ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/08/2012) mengatakan pihaknya masih menunggu laporan BPKP untuk mengetahui total kerugian negara.
"Masih dalam tahap penyidikan dan yang kita tunggu adalah perhitungan kerugian negara, jadi tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan BPKP," katanya.
Menurut Andhi, kordinasi antara Kejaksaan dan BPKP memang membutuhkan waktu lama, padahal BPKP sudah mulai melakukan penghitungan lebih dari 3 bulan lalu.
"Namanya menghitungkan itu kan pakai proses nggak bisa kemarin koordinasi sekarang langsung selesai apalagi kalau yang dihitung itu banyak jenisnya," tambahnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (PT IM2) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHZ atau generasi ketiga (3G) Indosat. Atas kasus ini negara mengalami kerugian Rp 3,8 triliun.
IM-2 diduga menjual internet broadband frekuensi 3G sebagai produk IM-2. IM-2 menjual dengan nama Produk IM-2 Broadband 3G. IM-2 juga memiliki Access Point Name (APN) sendiri bernama Indosatnet pada frekuensi 3G yang dapat dilihat pengguna saat mengaktifkan penggunaan broadband. Padahal, IM-2 hanya memiliki izin sebagai Internet Service Provider, bukan penyelenggara jaringan 3G.
Ayo Klik: